Pemda DKI Sosialisasikan UMP
Kamis, 02 Des 2004 11:54 WIB
Jakarta - Meski ditolak sejumlah organisasi pekerja, Pemprov DKI Jakarta tetap melakukan sosialisasi Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2005 sebesar Rp 711.843 per bulan. Sosialisasi dilakukan dengan menggelar dialog dan mengundang para pengusaha, serikat pekerja dan dewan pengupahan di gedung Balaikota, Jakarta, Kamis (2/12/2004). Peserta yang hadir diberi foto kopi sosialisasi UMP DKI Jakarta 2005 yang berisi diantaranya, tata cara penangguhan pelaksanaan UMP. Sejak diberlakukan UMP DKI Jakarta 2005, sejumlah serikat pekerja dan buruh melakukan penolakan diantaranya, Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (FSP KEP), Serikat Pekerja Nasional (SPN), Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin (FSPLEM), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Federasi Serikat Pekerja Tektil Sandang Kulit (FSPTSK), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Reformasi. "Kami menolak UMP DKI Jakarta tahun 2005 sebesar Rp 711.843, karena penetapan UMP tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan hidup minimum atau KHM.Serikat pekerja meminta gubernur DKI menetapkan UMP tahun 2005 minimal sebesar Rp 759.963," kata Gipson Sihombing dari Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia. PenangguhanKepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ali Zubeir mengatakan sebanyak 153 perusahaan melakukan penangguhan pemberlakukan UMP DKI Jakarta 2005."Jika tidak mau membayar UMP yang ditetapkan gubenur maka akan dikenakan saksi penjara paling sedikit setahun dan paling lama empat tahun," ujar Ali.Menurutnya, UMP sebesar Rp 711.843 per bulan hanya diberlakukan bagi pegawai yang bekerja di bawah setahun."Presentasi pekerja yang bekerja di bawah setahun jumlahnya sangat kecil. Jadi kenapa ditolak UMP DKI ini," kata dia.Asisten Kesejahteraan Masyarakat Pemprov DKI Jakarta Rohana Nanggala menambahkan Pemprov DKI Jakarta akan memberikan toleransi tiga sampai empat bulan bagi pengusaha yang melakukan penangguhan UMP 2005. "Penangguhan UMP dari para pengusaha ditunggu tiga hingga 4 bulan," imbuhnya.
(aan/)











































