Telat Masuk Kerja, Pegawai Pemda DKI akan Turun Pangkat
Kamis, 02 Des 2004 11:20 WIB
Jakarta - Badan Pengawas Daerah (Bawasda) Pemprov DKI Jakarta melakukan sidak dan ditemukan 180 pegawai terlambat masuk kerja. Sanksi bagi pegawai yang terlambat, akan dikurangi uang Kesra dan diturunkan pangkatnya.Sidak dilakukan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, Kamis (2/12/2004) pukul 08.30 WIB sampai 09.30 WIB. "Didapatkan 180 pegawai yang tidak tertib dan disiplin dalam waktu masuk kerja. Seharusnya, pegawai datang ke kantor pukul 08.30 WIB," kata Kepala Badan Pengawas Daerah (Bawasda) Pemprov DKI Jakarta Firman Hutajulu. "Alasannya ada yang macet dan lain sebagainya, kebanyakan macet. Dari hasil sidak, ada juga pegawai yang tidak memakai baju dinas dan tanpa pengenal," lanjutnya. Dikatakan Firman, Bawasda akan menyurati pimpinan unit untuk mengurangi uang kesra dan menurunkan pangkat pegawai yang terlambat. "Ini dilakukan berdasarkan surat edaran Menneg PAN," ujar Firman.Menurut dia, pihaknya telah melakukan sidak tiga kali. Pertama, dilakukan pada hari pertama usai libur Lebaran 22 November, yaitu dengan mendatangi ruang kerja pegawai Pemda. Kedua, seminggu yang lalu pada saat jam kerja."Yang ketiga ya sekarang ini saat mau masuk kerja. Rencananya Bawasda akan melakukan sidak lagi sebelum jam pulang kerja, yaitu pada Jumat (3/12/2004)besok," imbuhnya.
(aan/)











































