"Kita lihat saja nanti bagaimana putusannya. Tapi kalau bersalah, saya pribadi sudah pasti banding," kata Benhan saat ditemui sebelum sidang di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Rabu (5/2/2014).
Namun, Benhan yang memakai batik itu tetap tidak bisa mengambil keputusan sendiri untuk banding jika dinyatakan bersalah. Dirinya akan berkonsultasi dulu dengan keluarga.
"Tentunya konsultasi dulu dengan istri saya dan kuasa hukum. Kalau banding nanti bisa saja malah dua kali lipat hukumannya. Tuntutannya sebenarnya ringan ya, tapi tetap kita ingin bebas atau lepas," kata Benhan.
Benhan juga tak memungkiri bila dirinya nanti diputus bebas, kemungkinan jaksa juga bisa mengajukan kasasi. Oleh karena itu, dirinya perlu meminta pendapat keluarga dan kuasa hukumnya.
Sementara itu, kuasa hukum Benhan, Jimmy Simanjuntak, menyerahkan keputusan tersebut kepada Benhan dan keluarga. Namun dirinya tetap menghormati vonis yang akan dibacakan majelis hakim PN Jaksel nanti.
"Kita berharap bebas. Nanti vonisnya bagaimana kita serahkan ke Benhan dan keluarga untuk langkah selanjutnya," tandas Jimmy.
Saat ini, Benhan dan pengacaranya sudah menunggu di luar ruang sidang. Namun, sidang yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB belum juga dimulai. Sidang akan dipimpin majelis hakim yang diketuai Suprapto.
Dalam perkara ini, Benhan dituntut dengan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik seperti yang diatur dalam pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 1 UU RI Tahun 2008 tentang ITE dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan selama 2 tahun.
(dha/mad)











































