"DPR patut diberikan apresisai agar calon-calon hakim agung yang pernah gagal ketika diuji, baik oleh Komisi Yudisial (KY) maupun oleh DPR perlu melakukan perbaikan dalam mempersiapkan diri ketika kembali maju untuk mengikuti ujian calon hakim agung," kata Ketua Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) cabang Mahkamah Agung (MA) Gayus Lumbuun kepada detikcom, Rabu (5/2/2014).
Ketiga nama tersebut yaitu Suhardjono, Sunarto dan Anna Maria. Ketiganya sebelumnya pernah mengikuti seleksi serupa di DPR tetapi kandas. Lantas mereka mengikuti lagi dan kembali tidak disetujui parlemen.
"Memang ujian calon hakim agung itu berat untuk mendapatkan hakim agung yang berkualitas, baik mental maupun kemampuannya," ujar Gayus yang juga hakim agung itu.
Menurutnya, seorang hakim/hakim agung tidak hanya modal kejujuran semata. Tetapi juga keberanian dan kecerdasan. Keberanian dibutuhkan untuk memutus perkara-perkara yang berresiko, kecerdasan untuk memutus perkara-perkara yang rumit dan kejujuran untuk menjaga putusan tetap adil.
"Kalau cuma jujur, itu baru 30 persen," ujar Gayus.
Soal adanya fit and proper test yang dilakukan oleh DPR, menurut Gayus hal itu tidak menyalahi aturan. Sebab untuk menggunakan hak 'persetujuan', DPR perlu menggunakan mekanisme yaitu salah satunya fit and proper test. Hal ini juga sesuai dengan Pasal 24A ayat 3 UUD 1945.
"Tidak mungkin DPR menyetujui kalau tidak ada alat untuk mengukurnya. Masa pakai ilmu kebathinan untuk menyetujuinya," ucap mantan anggota DPR tersebut seraya berkelakar.
(asp/mpr)











































