"Sidang dengan agenda putusan yang akan dibacakan majelis hakim digelar pada tanggal 5 Februari 2014," ujar Hakim ketua Suprapto sambil mengetuk palu, di persidangan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Rabu (22/1/2014) lalu.
Sebelumnya, Benhan dituntut hukuman percobaan 2 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fahmi Iskandar pada hari Rabu (8/1) lalu. Benhan dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan selama 2 tahun.
Benny Handoko duduk di kursi pesakitan karena dilaporkan Misbakhun ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan melalui jejaring sosial Twitter.
Dalam akun Twitternya @benhan, Benny Handoko menulis "Misbakhun sebagai perampok Bank Century.
"Saya yakin tidak melakukan pencemaran nama baik. Dan saya harap hakim tidak terjebak pada pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 1 UU RI Tahun 2008 tentang ITE," ujar Benhan, Rabu (22/1) lalu.
(mpr/mpr)











































