"Memang KPK telah mendapatkan LHA TCW dari PPATK," ujar Jubir KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2014).
Data transaksi keuangan Wawan itu kini berada di tangan penyidik. Selanjutnya, penyidik akan menelusuri ke mana saja aliran dana Wawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika sudah didapatkan data-data penerima aliran dana Wawan, penyidik akan langsung melakukan penelusuran. Apabila aliran dana Wawan itu diduga terkait kasus korupsi atau pencucian uang, maka KPK bisa melakukan penyitaan.
(kha/rmd)











































