"Memang KPK telah mendapatkan LHA TCW dari PPATK," ujar Jubir KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2014).
Data transaksi keuangan Wawan itu kini berada di tangan penyidik. Selanjutnya, penyidik akan menelusuri ke mana saja aliran dana Wawan.
"Tentu penyidik akan mendalami LHA untuk kemudian ditelusuri," jelas Johan.
Jika sudah didapatkan data-data penerima aliran dana Wawan, penyidik akan langsung melakukan penelusuran. Apabila aliran dana Wawan itu diduga terkait kasus korupsi atau pencucian uang, maka KPK bisa melakukan penyitaan.
(kha/rmd)











































