Terima LHA dari PPATK, KPK Telusuri Aliran Duit Wawan

Terima LHA dari PPATK, KPK Telusuri Aliran Duit Wawan

- detikNews
Selasa, 04 Feb 2014 20:01 WIB
Terima LHA dari PPATK, KPK Telusuri Aliran Duit Wawan
Jakarta - KPK telah menerima Laporan Hasil Analisis (LHA) terhadap Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan dari PPATK. Langkah KPK untuk menelusuri aliran uang suami walikota Tangsel, Airin Rachmy Diani itu kini semakin mudah.

"Memang KPK telah mendapatkan LHA TCW dari PPATK," ujar Jubir KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2014).

Data transaksi keuangan Wawan itu kini berada di tangan penyidik. Selanjutnya, penyidik akan menelusuri ke mana saja aliran dana Wawan.

"Tentu penyidik akan mendalami LHA untuk kemudian ditelusuri," jelas Johan.

Jika sudah didapatkan data-data penerima aliran dana Wawan, penyidik akan langsung melakukan penelusuran. Apabila aliran dana Wawan itu diduga terkait kasus korupsi atau pencucian uang, maka KPK bisa melakukan penyitaan.

(kha/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads