"Aturan baru tersebut memungkinkan DPR menerima atau menolak seluruh calon," kata anggota Komisi III DPR, Trimedya Panjaitan kepada detikcom usai voting calon hakim agung di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2014).
Aturan yang dimaksud yaitu putusan MK yang menyatakan DPR hanya berwenang menyetujui atau tidak menyetujui calon yang diusulkan KY. Sebelumnya, DPR bisa memilih 1 dari 3 calon yang disodorkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam voting yang digelar DPR sore ini, Suhardjono memeroleh 3 suara setuju, 44 tak setuju, dan 1 abstain. Adapun Maria Anna memeroleh 3 suara setuju, 44 tak setuju, dan 2 abstain. Sedangkan Sunarto mendapatkan 5 persetujuan, 42 tak setuju, dan 1 abstain.
"Jadi waktu itu kita diminta memilih 7 hakim agung. Karena dulu peraturannya 3-1, maka seharusnya KY memberikan 21 calon. Tapi KY waktu itu hanya ajukan 15 nama. Jadilah itu kita tolak sebelum fit and proper test," tutur Trimedya.
Selain itu kebetulan ketiga calon yang diajukan KY kali ini dianggap mengecewakan. Komisi III melihat kualitas calon tersebut dari jawaban yang dilontarkan saat fit and proper test.
"Orang-orang yang diajukan sekarang kan kita pernah tolak sebelumnya. Tentu kita tolak bukan tanpa sebab kan? Jadi saran saya lain kali KY mengajukan orang-orang baru lah," kata Trimedya.
Atas hal itu, KY menanggapi dingin. Menurut KY, pihaknya telah melakukan proses sesuai prosedur yang ketat.
"Ukuran KY itu yang berintegritas tinggi dan kapabel, mampu memecahkan masalah-masalah hukum, termasuk penemuan hukum," kata komisioner KY Imam Anshori Saleh.
(bag/asp)










































