Kesimpulan ini disampaikan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Andi Rahmat Zubaidi dalam persidangan mantan Karo Perencanaan Kemenpora, Deddy Kusdinar. Andi Rahmat bertugas melakukan audit investigatif yang diminta DPR dan melakukan penghitungan kerugian keuangan negara yang diajukan KPK dalam proses penyidikan.
Empat penyimpangan yang terjadi adalah penyimpangan perencanaan anggaran yang menggunakan kontrak tahun jamak, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan yang disubkontrakan oleh kontraktor utama, juga penyimpangan pada perizinan proyek.
"Karena tidak ada studi AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)," kata Andi Rahmat di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl HR Rasuna Said, Selasa (4/2/2014).
Andi Rahmat menjelaskan, kerugian keuangan negara Rp 463,668 miliar dihitung berdasarkan dua alasan yakni aspek formal dan aspek kelayakan teknis proyek. Pada aspek formal, proyek Hambalang seharusnya didahului dengan studi AMDAL.
"Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diberikan tanpa studi AMDAL. Kedua, proyek ini dilakukan dengan persetujuan kontrak tahun jamak dengan persyaratan yang belum terpenuhi," paparnya.
Ketentuan yang belum dipenuhi salah satunya permohonan kontrak tahun jamak diajukan Sekretaris Kemenpora bukan menteri sebagaimana disyaratkan. "Selain itu harus ada pendapat teknis Menteri Pekerjaan Umum, tapi pendapat teknis dari Direktur PBL," kata dia.
Penyimpangan lainnya terjadi karena panitia pengadaan melakukan 'pengaturan' pelelangan untuk memenangkan perusahaan kontraktor tertentu.
"Evaluasi tidak dilakukan panitia tapi dilakukan calon pemenang. Hasilnya disodorkan ke panitia dan panitia melegitimasi hasilnya," sebut Andi Rahmat.
Sedangkan dari aspek kelayakan teknis, proyek dibangun di lahan yang masuk kategori rawan bencana sesuai peta dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).
"Seluruh dana yang dikeluarkan negara itu kerugian negara karena kita belum dapat apa-apa," tegas Andi Rahmat.
(fdn/rmd)