"Saya pimpinan komisi II yang memimpin rapat kepemiluan di DPR, nggak pernah ada kesimpulan rapat tentang dana saksi. Kalau celetukan (usulan) nggak pernah dengar itu. Sejauh saya pimpin tidak ada dana saksi dari negara untuk saksi parpol," kata Arif Wibowo di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakpus, Selasa (4/2/2014).
Arif yang juga politisi PDIP itu bahkan menantang siapa saja yang menduga usulan itu dari DPR untuk membuka risalah rapat komisi II. "Bisa kita cek, dasarnya kesimpulan rapat," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak tahu. Tapi kalau diurut, itu dari inisiatif pemerintah panggil komisi II tanpa saya. Jadi pimpinan komisi II itu ada 4 orang saya tidak tahu yang hadir siapa, yang jelas fraksi dan pimpinan (PDIP) tak hadir," ujarnya.
"Kalaupun hadir pasti kami tak setuju," imbuhnya.
Menurut Arif, rapat kesepakatan pemerintah memanggil DPR itu digelar tanggal 15 dan 20 Januari, tapi rapat itu tidak melalui kesepakatan internal DPR.
"Tidak pernah ada kesimpulan dana saksi secara resmi. Di kemendagri ada (rapat) dana itu, ada penandatanganan (kesepakatan). Unsur yang hadir ketua KPU, Ketua Bawaslu, dan lainnya"
Lalu mengapa bisa diputuskan secepat itu dana saksi parpol Rp 700 miliar?
"Saya patut duga ada kepentingan politik partai yang berkuasa sekarang," jawab politisi PDIP itu.
(bal/van)










































