Ketua Gakumdu Riau Eddy Syafruddin mengungkapkan hal itu kepada detikcom, Selasa (4/2/2014) di Pekanbaru. Dia menjelaskan hari ini ada 23 caleg menjalani pemeriksaan karena diduga melanggar aturan jadwal kampanye.
"Para caleg ini kita anggap melakukan kampanye di luar jadwal yang ditentukan. Karena saat ini belum waktunya untuk pemasangan iklan," kata Eddy yang juga menjabat Ketua Bawaslu Riau itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Agar iklan tersebut dicabut. Terhitung besok, jika iklannya masih ada, mereka akan kita proses sesuai aturan yang ada," kata Eddy.
Alasan para caleg yang memasang iklan bermacam-macam. Tapi sebagian besar di antaranya mengaku ditawari agensi periklanan media cetak.
Sebelumnya Bawaslu sudah menyurati 32 caleg terkait hal yang sama. "Yang 23 (caleg) sekarang ini merupakan laporan resmi Bawaslu ke Gakkumdu sehingga harus kita tindak lanjuti," katanya.
Dari 23 caleg, ada yang masih menjabat sebagai anggota dewan. Di antaranya Koko Iskandar dan Hj Mukhniarti anggota DPRD Riau dari Demokrat.
Berikut 23 nama caleg dan partai pengusungnya: Edy Yang (PKPI), Iskadar (Gerindra), Surung Minaret (PDI-P), E Minaret (Hanura), Haswinda (Hanura), Wan Syamsir Yus (PAN), Ardiman Daulay (PAN), Abunawas (PAN), Fendri Jaswir, (PAN), Aziz Zaenal (PPP), Moh Yusuf Daeng (PPP), Andi Aziz (PPP), Hj Muhkniarti (Demokrat), Mulyeti Anizur (Demokrat), Koko Iskandar (Demokrat), T Azwendri fajri (Demokrat), Erwandi Saleh (Golkar), Hj Okta Hasanatang (Golkar), Wajyudianto (Golkar), Chairul Anwar (PKS), Edi Zahar Koto (Nasdem), Desmianto, dan Said Zohrin.
(cha/trw)











































