23 Caleg di Riau Diperiksa Terkait Iklan di Media Massa

23 Caleg di Riau Diperiksa Terkait Iklan di Media Massa

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Selasa, 04 Feb 2014 18:03 WIB
23 Caleg di Riau Diperiksa Terkait Iklan di Media Massa
Ilustrasi/ Dok Detikcom
Pekanbaru - Sebanyak 23 caleg dari berbagai partai di Riau menjalani pemeriksaan di Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Ini terkait pemasangan iklan di media cetak lokal.

Ketua Gakumdu Riau Eddy Syafruddin mengungkapkan hal itu kepada detikcom, Selasa (4/2/2014) di Pekanbaru. Dia menjelaskan hari ini ada 23 caleg menjalani pemeriksaan karena diduga melanggar aturan jadwal kampanye.

"Para caleg ini kita anggap melakukan kampanye di luar jadwal yang ditentukan. Karena saat ini belum waktunya untuk pemasangan iklan," kata Eddy yang juga menjabat Ketua Bawaslu Riau itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eddy menjelaskan, dari 23 caleg, hanya 11 yang memenuhi panggilan. Sisanya diwakili dari parpol pengusung. Mereka diminta membuat surat pernyataan bermaterai.

"Agar iklan tersebut dicabut. Terhitung besok, jika iklannya masih ada, mereka akan kita proses sesuai aturan yang ada," kata Eddy.

Alasan para caleg yang memasang iklan bermacam-macam. Tapi sebagian besar di antaranya mengaku ditawari agensi periklanan media cetak.

Sebelumnya Bawaslu sudah menyurati 32 caleg terkait hal yang sama. "Yang 23 (caleg) sekarang ini merupakan laporan resmi Bawaslu ke Gakkumdu sehingga harus kita tindak lanjuti," katanya.

Dari 23 caleg, ada yang masih menjabat sebagai anggota dewan. Di antaranya Koko Iskandar dan Hj Mukhniarti anggota DPRD Riau dari Demokrat.

Berikut 23 nama caleg dan partai pengusungnya: Edy Yang (PKPI), Iskadar (Gerindra), Surung Minaret (PDI-P), E Minaret (Hanura), Haswinda (Hanura), Wan Syamsir Yus (PAN), Ardiman Daulay (PAN), Abunawas (PAN), Fendri Jaswir, (PAN), Aziz Zaenal (PPP), Moh Yusuf Daeng (PPP), Andi Aziz (PPP), Hj Muhkniarti (Demokrat), Mulyeti Anizur (Demokrat), Koko Iskandar (Demokrat), T Azwendri fajri (Demokrat), Erwandi Saleh (Golkar), Hj Okta Hasanatang (Golkar), Wajyudianto (Golkar), Chairul Anwar (PKS), Edi Zahar Koto (Nasdem), Desmianto, dan Said Zohrin.

(cha/trw)


Berita Terkait