Kasus Hercules, Jaksa akan Hadirkan Saksi Kunci di Sidang Berikutnya

Kasus Hercules, Jaksa akan Hadirkan Saksi Kunci di Sidang Berikutnya

Septiana Ledysia - detikNews
Selasa, 04 Feb 2014 17:24 WIB
Kasus Hercules, Jaksa akan Hadirkan Saksi Kunci di Sidang Berikutnya
Jakarta - Keterangan yang diungkapkan saksi dari jaksa dalam persidangan pemerasan dan pencucian uang dengan terdakwa Hercules justru meringankan terdakwa. Untuk itu, jaksa penuntut umum, Yanwar Utomo akan menghadirkan saksi kunci dalam persidangan lanjutan.

"Kita akan menghadirkan Pak Tjakra, pemimpin PT Tjakra Multi Strategi di persidangan selanjutnya," ujar Yanwar setelah persidangan di PN Jakarta Barat, Jl S Parman, Selasa (4/2/2014).

Menurut Yanwar, keterangan saksi memang sudah sesuai dengan BAP yang mengatakan bahwa dia tidak pernah bertemu Hercules, melainkan stafnya. Saat itu saksi membeli sebidang tanah dari Pak Sukanto Tjakra seluas 2 hektar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tertulis di transaksi jual beli di situ ditulis ada Hercules sebagai jasa pengamanan dan harus bayar uang keamanan 50:50. Dan itu sudah disetujui," ujar Yanwar.

Yanwar mengatakan, Hercules didakwa Pasal 368 ayat 2 junto Pasal 65. Serta Pasal tindak pidana pencucian uang.

"Dengan ancaman 3 tahun penjara," imbuh Yanwar.

(spt/rmd)


Berita Terkait