"Kita akan menghadirkan Pak Tjakra, pemimpin PT Tjakra Multi Strategi di persidangan selanjutnya," ujar Yanwar setelah persidangan di PN Jakarta Barat, Jl S Parman, Selasa (4/2/2014).
Menurut Yanwar, keterangan saksi memang sudah sesuai dengan BAP yang mengatakan bahwa dia tidak pernah bertemu Hercules, melainkan stafnya. Saat itu saksi membeli sebidang tanah dari Pak Sukanto Tjakra seluas 2 hektar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yanwar mengatakan, Hercules didakwa Pasal 368 ayat 2 junto Pasal 65. Serta Pasal tindak pidana pencucian uang.
"Dengan ancaman 3 tahun penjara," imbuh Yanwar.
(spt/rmd)










































