Lettu Eko Dibui 2 Tahun karena Tewaskan Rido, Kerabat: Mau Bagaimana Lagi

Lettu Eko Dibui 2 Tahun karena Tewaskan Rido, Kerabat: Mau Bagaimana Lagi

- detikNews
Selasa, 04 Feb 2014 17:18 WIB
Lettu Eko Dibui 2 Tahun karena Tewaskan Rido, Kerabat: Mau Bagaimana Lagi
Rido Hehanusa sesaat sebelum dimakamkan (angling/detikcom)
Jakarta - Lettu Eko Santoso dihukum 2 tahun penjara karena menganiaya Rido Hehanusa (34) dalam keributan di Liquid Cafe, Semarang. Dalam kasus tersebut, lima rekan Lettu Eko dihukum lebih ringan.

"Ya mau bagaimana lagi. Seperti itu putusannya," kata kerabat Rido, Lusi Siahaya saat dihubungi detikcom, Selasa (4/2/2014).

Lusi bersama teman-temannya sebelumnya mendesak Denpom IV/5 Diponegoro untuk mengenakan pasal pembunuhan berencana kepada Lettu Eko dkk dalam kasus tersebut. Sebab Lusi dan masyarakat yang satu kampung dengan Rido meyakini ada unsur perbuatan pembunuhan yang direncanakan untuk menghabisi nyawa Rido.

"Kita mau apa lagi? Ya semua vonis dari mereka (militer). Kita yang penting mereka dipecat," ujar Lusi.

Permintaan pemecatan tersebut dikabulkan oleh majelis hakim. Namun lamanya hukuman masih dinilai terlalu rendah, sebab hukuman tertinggi hanya 2 tahun yang diberikan ke Lettu Eko dan terendah diberikan kepada Praka Didik Mardiyono yang dihukum 8 bulan penjara.

"Kalau kita lihat, hukumannya dengan pasal 351 KUHP yang hukuman maksimal 7 tahun. Kami minta ya sesuai dengan pasalnya, kena 7 tahun," ucap Lusi.

Meski demikian, Lusi menerima apapun vonis pengadilan. Dia berharap di tingkat banding atau kasasi vonisnya tidak dikurangi dan memohon supaya hukumannya diperberat.

"Yang terpenting tidak ada Rido-Rido lainnnya. Itu harapan kami," ujar Lusi.

Kericuhan meletus pada 29 Mei 2013 silam di Liquid Cafe Semarang. Dalam keributan itu, Rido meninggal dunia karena mengalami luka lebam di seluruh tubuh dan bagian muka babak belur.

Pada 17 Desember 2013 Pengadilan Militer II-10 Semarang memecat keenam terdakwa dari dinas militer. Ketua majelis hakim Letkol Chk Surjadi Sjamsir dengan anggota Letkol Chk Suwignyo Heri Prasetyo dan Mayor Sus M Arif Zaki Ibrahim menjatuhkan hukuman kepada enam anggota TNI sebagai berikut:

1. Lettu Eko Santoso dihukum 2 tahun penjara
2. Pratu Eko Susila dihukum 15 bulan penjara
3. Praka Joko Prayitno dihukum 10 bulan penjara
4. Praka Eko Priyono dihukum 10 bulan penjara
5. Praka Andri Jaswanto dihukum 10 bulan penjara
6. Praka Didik Mardiyono dihukum 8 bulan penjara

(asp/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads