"Kalau Bawaslu itu bagus dari sisi kinerjanya maka tidak perlu lagi dana saksi parpol, buat apa?," kata Viva Yoga Mauladi dalam diskusi di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakpus, Selasa (4/2/2014).
"PAN pilih mitra PPL difungsikan saja tugas pokoknya dalam hal pengawasan (di TPS), jadi partai tidak usah capek-capek," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanya saja menurut Viva, tugas pokok dan fungsi Mitra PPL ini yang harus jelas, mulai dari proses rekruitmen, pelaksanaan hingga evaluasi.
"Selama ini mitra PPL tidak diatur Bawaslu bentuknya, yang diatur pengawas 1 desa 1 sampai 5 orang. Nah, pertanyaanya bagaimana mekanismenya, jangan mitra PPL terkooptasi kepentingan politk tertentu," ucapnya.
Viva mengatakan PAN tidak mempersoalkan soal uang untuk membayar saksi, tetapi sistem dari KPU dan Bawaslu harus dipastikan bisa menjaga keamanan proses dan hasil pemungutan suara.
"Prinsipnya bukan soal uangnya, karena belum ada aturan hukum, kemudian timbulkan polemik antar parpol. Nanti begitu Perpres keluar, akan ditanggapi beragam oleh parpol. Perpres kan harus dlaksanakan, bagaimana jika ada yang menolak dengan alasan tertentu?" ujarnya.
"Jadi saya ingatkan pemerintah kalau ada parpol tidak menggunakan haknya mengambil dana saksi bagi partai yang menolak jangan disalahkan," imbuh Viva.
Lebih jauh ia menilai, belajar dari pengalaman Pemilu sebelumnya, saksi itu diperlukan karena terjadi kecurangan di TPS.
"Dalam 1 TPS tdiak ada saksi bukan tak mungkin pasti terjadi kecurangan, saya keliling dari Pemilu 2004 kecurangannya itu suara dari partai dialihkan ke parpol lain," tuturnya.
"Prinsipnya kalau saksi parpol pasti jaga suaranya, dia akan bertindak menjaga suara partai murni," lanjutnya.
(bal/van)











































