Pantauan di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Selasa (4/2/2014) rapat dihadiri oleh 48 anggota. Sebelumnya dihadiri oleh 47 anggota, tetapi datang menyusul seorang anggota dari F-PD.
Mekanisme pemungutan suara adalah dengan voting tertutup yakni tiap anggota tinggal melingkari jawaban di kertas yang disediakan. Seorang calon hakim agung akan disetujui bila memeroleh 50 persen + 1 atau 25 suara anggota.
Berikut perolehan suara ketiganya:
1. Suhardjono memeroleh 3 suara setuju, 44 tak setuju, dan 1 abstain
2. Maria Anna memeroleh 3 suara setuju, 44 tak setuju, dan 2 abstain
3. Sunarto mendapatkan 5 persetujuan, 42 tak setuju, dan 1 abstain.
"Berdasarkan hasil yang telah saya bacakan maka ketiga calon tersebut tidak mendapat persetujuan," ujar Ketua Komisi III Pieter Zulkifli yang kemudian mengetok palu.
(bpn/asp)











































