"Berdasarkan rapat internal di ruang pimpinan tadi maka rapat kali ini akan dilakukan voting. Nanti seluruh anggota akan diberi kertas untuk menentukan setuju atau tidak setuju terhadap calon hakim agung," ujar Aziz dalam rapat di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2014).
Rapat sempat diskors 10 menit karena adanya perbedaan pendapat soal teknis penentuan keputusan. Sebagian anggota menginginkan pemungutan suara dan musyawarah.
Mengenai pemungutan suara pun ada yang meminta ambang batas minimum yakni 50 persen +1 dan ada yang menginginkan suara absolut untuk disetujui. Sementara untuk untuk jalan musyawarah disetujui dalam mekanisme rapat fraksi.
Namun akhirnya yang diputuskan adalah pemungutan suara dengan mekanisme 50 persen +1 dari 47 anggota yang hadir. Dengan demikian calon hakim agung akan lolos apabila mendapat 25 persetujuan anggota.
"Jadi nanti para anggota silakan tinggal melingkari saja pilihan yang ada di kertas yang telah disediakan. Setelah itu akan kita hitung suaranya," kata Aziz.
(bpn/asp)











































