Tilep Honor Manggung Ari Lasso dan Band Ungu, Bos EO Dipenjara 1 Tahun

Tilep Honor Manggung Ari Lasso dan Band Ungu, Bos EO Dipenjara 1 Tahun

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 04 Feb 2014 14:58 WIB
Tilep Honor Manggung Ari Lasso dan Band Ungu, Bos EO Dipenjara 1 Tahun
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Bos event organizer (EO) DSA Productama, Dhoni Surya Aji, dihukum 1 tahun penjara atas kasus penggelapan. Dhoni menilep honor manggung Ari Lasso sebesar Rp 65 juta dan Band Ungu sebesar Rp 87,5 juta.

Kasus bermula saat Dhoni menjalin kerjasama dengan perusahaan Akasaka sejak 2009. Kerjasama ini terus berjalan dan pada 11 Juli 2012 keduanya bersepakat untuk mendatangkan Band Ungu pada 20 Juli 2012 dan Ari Lasso Band pada 27 Juli 2012 untuk tampil di Denpasar. Kesepakatan ini diwujudkan dalam kontrak kerjasama.

Dalam perjalanan kerjasama itu, Akasaka lalu menyetor uang ke Dhoni dalam beberapa kali transfer hingga total Rp 152,5 juta. Sepekan sebelum manggung, manajer operasional Akasaka, Honggo Pratisto, menghubungi manajemen kedua artis tersebut. Ternyata Akasaka baru tahu uang honor belum masuk ke mereka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Langkah cepat pun dilakukan Akasaka karena tidak mungkin menunda konser sebab pamflet dan baliho sudah disebar. Akasaka lalu merogoh kocek sendiri untuk menalangi honor kedua artis tersebut yang langsung ditransfer ke manajemen artis Ari Lasso dan Ungu Band.

Setelah konser kelar, pihak Akasaka dan Dhoni bermusyawarah supaya kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan namun buntu. Akhirnya Akasaka melaporkan Dhoni ke pihak kepolisian di Denpasar.

Atas perbuatannya, Dhoni dituntut 1,5 tahun penjara. Lantas apa kata Pengadilan Negeri (PN) Denpasar?

"Menyatakan Dhoni Surya Aji melakukan tindak pidana penggelapan dan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara," putus PN Denpasar seperti dilansir website MA, Selasa (4/2/2014).

Duduk sebagai ketua majelis Sugeng Riyono dengan anggota AA Ketut Anom Wirakananta dan Indria Miryani. Hal-hal yang meringankan yaitu Dhoni bersikap sopan, mengakui terus terang perbuatannya, menyesal dan belum pernah dihukum.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian perusahaan Akasaka Rp 152,5 juta," lanjutnya. Vonis yang dibacakan pada 18 Maret 2013 itu diterima oleh jaksa maupun terdakwa.

(asp/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini