Belajar dari Kasus Akil, Calon Hakim Harus Dicek Rekeningnya di PPATK

Belajar dari Kasus Akil, Calon Hakim Harus Dicek Rekeningnya di PPATK

M Iqbal - detikNews
Selasa, 04 Feb 2014 14:09 WIB
Belajar dari Kasus Akil, Calon Hakim Harus Dicek Rekeningnya di PPATK
Kepala PPATK M Yusuf.
Jakarta - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) sebetulnya sudah mencium transaksi mencurigakan rekening Akil Mochtar sejak saat pencalonan di DPR. Namun, saat itu tim seleksi tidak meminta catatan transaksi Akil ke PPATK.

"Kasus oknum hakim mantan ketua MK, kami sudah dapat sejak 2010 tapi karena pemilihan hakim MK tidak dimintakan informasi ke PPATK, jadi yang tahu cuma KPK," kata Ketua PPATK M Yusuf di kantor KPU Jalan Imam Bonjol, Jakpus, Selasa (4/2/2014).

Menurutnya, berbeda dengan selesi calon hakim Mahkamah Agung (MA) dan hakim Tipikor di mana catatan transaksi si calon turut disertakan dalam seleksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sudah bicara ke Komisi III perlu ada permintaaan resmi ke PPATK kalau untuk pemilihan hakim MK, karena tadi kita ingin orang-orang berintegritas," ujarnya.

Mekanisme itu merupakan aplikasi dari Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (MenPaN) nomor 1/2012 bahwa setiap usulan pengangkatan pejabat eselon 1, eselon 2 dan eselon 3 dimintakan ke PPATK transaksinya.

"Orangnya bersih nggak dari segi transaksi, jadi sudah ada komitmen di negara ini supaya negeri ini baik," ucapnya.

(bal/rmd)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini