"Kasus oknum hakim mantan ketua MK, kami sudah dapat sejak 2010 tapi karena pemilihan hakim MK tidak dimintakan informasi ke PPATK, jadi yang tahu cuma KPK," kata Ketua PPATK M Yusuf di kantor KPU Jalan Imam Bonjol, Jakpus, Selasa (4/2/2014).
Menurutnya, berbeda dengan selesi calon hakim Mahkamah Agung (MA) dan hakim Tipikor di mana catatan transaksi si calon turut disertakan dalam seleksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mekanisme itu merupakan aplikasi dari Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (MenPaN) nomor 1/2012 bahwa setiap usulan pengangkatan pejabat eselon 1, eselon 2 dan eselon 3 dimintakan ke PPATK transaksinya.
"Orangnya bersih nggak dari segi transaksi, jadi sudah ada komitmen di negara ini supaya negeri ini baik," ucapnya.
(bal/rmd)










































