"Selasa 4 Februari 2014 Kawasan Pengendalian Lalu Lintas 3 in 1 tidak diberlakukan," demikian pengumuman TMC Polda Metro Jaya dalam akun twitternya, Selasa (4/2/2014).
Tidak dijelaskan secara detail alasan tidak diberlakukannya peraturan tersebut hari ini. Namun pada 30 Januari lalu, 3 in 1 juga sempat tak berlaku karena alasan banjir dan macet.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut kawasan 3 in 1 di Jakarta:
1. Jalan Sisimangaraja, jalur cepat dan jalur lambat.
2. Jalan Jenderal Sudirman, jalur cepat dan jalur lambat
3. Jalan MH Thamrin, jalur cepat dan jalur lambat
4. Jalan Medan Merdeka Barat
5. Jalan Majapahit
6. Jalan Gadjah Mada
7. Jalan Pintu Besar Selatan
8. Jalan Pintu Besar Utara
9. Jalan Hayam Wuruk
10. Sebagian Jalan Jenderal Gatot Subroto antara persimpangan Jalan Gatot Subroto-Jalan Gerbang Pemuda (Balai Sidang Senayan) sampai dengan persimpangan Jalan HR Rasuna Said-Jalan Jenderal Gatot Subroto pada jalan umum bukan tol.
(mad/nrl)










































