Jaksa KPK membuka rekaman percakapan telepon antara Rudi dengan Gerhard pada Juni 2013 silam dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/2/2014). Rudi yang aktif berbicara.
Rudi dalam pembicaraan itu menyinggung-nyinggung mengenai cost recovery. Dia juga meminta Gerhard untuk menyiapkan sesuatu. Sedangkan Gerhard sempat bertanya mengenai teknis hal tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seperti biasa saja dua pukul," kata Rudi.
Mendapat jawaban Rudi, Gerhard menyatakan adanya kendala. "Setengah pukul ada, Pak, tapi sisanya adanya singh," ujar Gerhard.
Rudi lantas menyatakan tak masalah. "Apa adanya lah," ujar Gerhard.
Ketika dikonfirmasi mengenai rekaman ini, Gerhard mengaku tidak mengetahui apa yang dikatakan Rudi. Menurutnya 'pukul' merujuk pada suatu bungkusan.
"Ya belakangan saya tahu dari koran, bungkusan itu adalah uang," ujar Gerhard yang disebut jaksa KPK sebagai salah satu pemberi uang kepada Rudi ini.
Rudi bersama Deviardi didakwa menerima suap dari bos Kernel Oil Widodo Ratanachaitong sebesar SGD 200 ribu dan US$ 900 ribu, Artha Meris Simbolon (US$ 522.500), Yohanes Widjonarko (SGD 600 ribu), Gerhard Rumesser (US$ 150 dan US$ 200 ribu) dan dari Iwan Ratman Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas sebesar US$ 50 ribu.
(/aan)











































