Lotato bin Gimin selaku mekanik bus dan Ath-Thoriq alias Eky selaku Kepala Operasional Bekasi dianggap tidak melakukan tugasnya dengan benar dan menyebabkan 20 orang tewas. Keduanya diancam dengan pasal 311 ayat 1 ayat 1 juncto 55 UU No 22/2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
"Namun, karena selain menyebabkan korban meninggal juga menyebabkan korban luka ringan dan berat. Ancaman hukuman ditambah sepertiganya jadi (ancamannya) 16 tahun," kata Kasi Intelijen Kejari Cibinong, Bayu Adhinugroho kepada detikcom, Selasa (4/2/2014).
Bayu juga menambahkan, sejauh ini keduanya dianggap merupakan bagian dari perusahaan bus tersebut. Sebagai mekanik dan kaops, keduanya tidak menjalankan tugas pokoknya secara benar dan menyebabkan kecelakaan.
Berkas keduanya pun sudah dinyatakan lengkap dan segera dimejahijaukan. Sementara itu, sang sopir M Amin akan dijatuhkan vonisnya pada 6 Februari ini. Putusan ini rencananya akan dibacakan pada 09.00 WIB.
M Amin duduk di kursi pesakitan dengan tuntutan yang dibacakan Kamis (2/1) lalu. Dirinya dituntut melanggar UU Lalu Lintas no 22 tahun 2009 yaitu Pasal 311 ayat 5, pasal 311 ayat 4, pasal 311 ayat 3. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut maksimal 15 tahun penjara.
Kecelakaan maut itu terjadi pada 21 Agustus 2013 sekitar pukul 08.15 WIB di Jalan Raya Umum Puncak Kp Tugu Utara RT 01/01 Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Akibat masuknya bus ke jurang, 20 orang meninggal dunia, yaitu:
1. Inneke Marumata
2. Susilawati
3. Sandra Tobing
4. Ines/Tineke Ratulangi
5. Nurlina
6. Eflin Tampi
7. Ludia Sumihar Damanik
8. Ani Mulyani
9. Femmy J Tampi
10. Hana
11. Elysa Tan
12. Aspita Nursedia
13. Yuliana
14. Adjid Samsudin
15. Marcel J.F Singgal
16. Giok Ho Alias Cheng Him/Anton
17. Tom Simon
18. Ginikon Sihotang
19. Toto Sudiharto
20. Suherman
(dha/asp)











































