"Awalnya mereka mengaku warga Filipina. Untuk memastikan status kewarganegaraannya, kami sudah surati Konsulat Filipina di Manado tapi belum ada jawaban," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Tanjung Redeb, Roni F Purba, saat dihubungi wartawan, Senin (3/2/2014).
Roni menerangkan, dari tutur bahasa yang digunakan ketujuh orang yang kesemuanya laki-laki itu diduga kuat merupakan suku anak bajau laut, yang kesehariannya hidup di laut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai ketentuan, penanganan perlakuan terhadap anak suku bajau laut dengan warga negara asing, tentu berbeda. Mereka (anak suku bajau) yang rata-rata berusia 20-an tahun, difasilitasi di kantor Imigrasi," tambahnya.
"Kehidupan mereka memang berpindah-pindah dan tidak memiliki kewarganegaraan. Tapi tentu kami masih menunggu konfirmasi dari konsulat di Manado. Dari kepolisian juga menyatakan bahwa mereka tidak terindikasi melakukan tindak pidana," jelasnya.
Kapal yang ditumpangi ketujuh orang itu terdampar di Pulau Maratua, pulau terluar yang berbatasan perairan laut dengan Filipina dan Malaysia, Senin (27/1) malam lalu, di tengah kencangnya angin di perairan. Kepada warga Maratua, ketujuh orang itu mengaku tinggal di Kampung Mabul, sekitar Sabah, Malaysia, namun berkewarganegaraan Filipina.
Mereka berlayar dari Mabul untuk mencari saudara mereka yang hilang bersama kapalnya di laut. Namun belakangan, mereka tidak menyadari bahwa pulau yang mereka datangi, Pulau Maratua, merupakan wilayah Indonesia.
(jor/rna)










































