Kini warga Kecamatan Tampan, Pekanbaru harus berurusan dengan pihak kepolisian karena ulahnya. Dia diamankan pihak kepolisian bersama pistol jenis SNW dan 5 butir peluru kaliber 38 miliknya. Saat ditangkap, senpi itu dia simpan dalam jok sepeda motor Honda Supra Nopol BM 2685 QK miliknya.
"Rori kita tetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata ilegal," kata Kapolsek Senapelan Kompol Ari Kartika Bakti SIK kepada wartawan, Senin (3/4/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diperkirakan senjata itu sudah dimilikinya lebih dari sebulan yang lalu. Senpi itu sering dibawa Rori dengan alasan untuk jaga keamanan karena sering keliling berjualan ikan ke luar kota.
Menurut Ari, informasi kepemilikan senjata itu didapat berdasarkan laporan dari masyarakat. Dimana tersangka pernah menunjukan senpinya kepada warga.
"Pistol rakitan tersebut merupakan buatan home industry yang pernah digerebek Tim Mabes Polri di Jawa Barat. Kita masih kembangkan kasus ini," kata Kompol Ari.
Namun demikian, tersangka Rori hanya dijerat kepemilikan senjata ilegal. Karena dari hasil penelusuran, tersangka belum pernah mempergunakan senpi itu untuk tindakan kriminal.
"Tersangka dijerat dengan Pasal Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951, Pasal 1 Ayat 1," katanya.
(cha/rna)










































