Bahalwan yang sempat berkoar jika dirinya dipalak seorang oknum jaksa itu ditahan di rutan Salemba cabang Kejagung sejak Senin (27/1) malam. Namun pada Kamis (30/1) lalu, Bahalwan dipindahkan.
"Ya sejak 30 Januari 2014. Untuk kepentingan penyidikan," ujar Jampidsus Widyo Pramono saat dihubungi detikcom, Senin (3/1/2014).
Namun anehnya, Bahalwan tetap menjalani pemeriksaan di Kejagung meskipun tahanannya dipindahkan ke Kejari Jaksel. Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi mengatakan, pemindahan itu dimaksudkan agar Bahalwan tidak mempengaruhi tersangka lainnya.
"Agar tidak saling mempengaruhi dengan tersangka lainnya dalam kasus yang sama," kata Untung saat dihubungi terpisah.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menahan Manajer PLN Belawan sektor Labuan Angin, Surya Dharma Sinaga yang merupakan salah satu dari lima tersangka. Surya ditahan sejak tanggal 6 Januari hingga 25 Januari 2014.
Tersangka lain yang sudah ditahan sebelumnya adalah Cris Leo Manggala pada tanggal 16 Desember 2013, Supra Dekanto pada tanggal 17 Desember 2013, Rodi Cahyawan dan Muhammad Ali yang ditahan bersamaan pada tanggal 18 Desember 2013.
(dha/jor)











































