"Secara teknis memberatkan Bawaslu," kata komisioner Bawaslu Daniel Zuchron di ruangannya kantor Bawaslu Jalan MH Thamrin, Jakpus, Senin (3/2/2014).
Menurut Daniel, kerepotan pertama ada dalam hal pencairan dana saksi parpol di TPS di mana tiap saksi parpol mendapat Rp 100 ribu. Padahal petugas Bawaslu yang ada hanya sampai kecamatan bukan TPS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misal jika satu kecamatan di Jakarta ada 1.000 TPS dikalikan 12 parpol (Rp 100 ribu/orang), maka Bawaslu harus mengelola dana Rp 1,2 miliar di satu kecamatan. Bagaimana?" ujarnya mencontohkan.
Padahal, Bawaslu sudah disibukkan dengan program prioritas mereka yaitu mitra Pengawas Pemilu Lapangan (PPL). Nantinya di tiap TPS ada 2 orang mitra PPL.
"Bawaslu harus awasi semuanya (proses pemungutan dan penghitungan suara), tugas mitra PPL dari pagi sampai selesai. Kalau diawasi separuh maka sejak awal kita kena pelanggaran," ucapnya.
Dalam kesempatan itu, pihaknya juga kembali membantah Bawaslu sebagai pihak pertama yang mengusulkan dana saksi Rp 700 miliar. "Ada usulan di DPR dan pemerintah," tuturnya.
"Mengurus mitra PPL saja sulit, ditambah dana saksi konsentrasi kita terpecah," imbuh Daniel.
Rapat menyepakati anggaran dana saksi parpol dibiayai negara itu diputuskan oleh Menkopolhukam, Mendagri, Menkeu (Dirjen Anggaran), Bawaslu, KPU dan komisi II DPR.
Rapat memutuskan adanya anggaran sekitar senilai Rp 700 miliar untuk dana saksi parpol. Angka itu dihitung dari satu orang saksi parpol dibayar Rp 100 ribu, dikalikan jumlah TPS 545.778 dikalikan 12 parpol.
Total anggaran yang harus dikeluarkan pemerintah Rp 654.933.600.000 (Rp 654 miliar). Digenapkan menjadi Rp 700 miliar. Namun realisasinya tiap parpol (melalui saksi) mendapat Rp 54.5 miliar yang pencairannya oleh Bawaslu kepada saksi parpol di TPS.
(bal/jor)











































