"Pertama NasDem melihat secara adiminstrasi bahwa Bambang lengkap dia persyaratannya sehingga masuk DCS (daftar caleg sementara) di KPU," kata Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella kepada detikcom, Senin (3/2/2014).
Menurutnya, dalam proses penetapan dari DCS ke DCT ada tahapan yang dibuat oleh KPU yaitu meminta masukan dari masyarakat. "Itu nggak ada persoalan sehingga masuk DCT," ujarnya.
"Logikanya persoalan yang timbul DCS ke DCT seharusnya sudah selesai, bukan ketika sekarang 60 hari sudah masuk dan dia sudah kampanye tiba-tiba KPU mencoret namanya," protes Rio.
Pihaknya menanggap KPU tidak cermat dalam verifikasi administrasi dan penetapan daftar caleg tetap. Harusnya jika diketahui bermasalah bisa dicoret sejak awal.
"Saya serahkan ke KPU sepenuhnya. Kalau hari ini caleg Nasdem tiba-tiba dicoret, itu merugikan kita yang seharusnya diberi tahu sejak DCS sehingga bisa diganti," ujarnya.
"Jangan karena ketidakcermatan KPU berimbas ke NasDem dan sekarang berkurang jumlah caleg kami," imbuh Rio.
Sebelumnya, KPU atas rekomendasi Bawaslu mencoret caleg NasDem Bambang Herdadi, SH nomor urut 2 Dapil Jawa Barat IX DPR RI karena diketahui tidak memenuhi syarat terkait status narapidana.
"Yang bersangkutan pernah dipidana penjara yang ancamannya lima tahun atau lebih, dan sudah selesai menjalankan pidananya. Tetapi masa jedanya belum terpenuhi lima tahun sampai pendaftaran," ujar komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, Senin (3/2).
(bal/van)











































