"Caleg dari NasDem namanya Bambang Herdadi, SH nomor urut 2 dapil Jawa Barat IX DPR RI, dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga kami harus mencoret dari daftar calon tetap dan juga surat suara," kata komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di kantornya Jalan Imam Bonjol, Jakpus, Senin (2/2/2014).
Menurut Hadar, mantan narapidana bisa menjadi caleg asal sudah menjalankan masa tahanan yang ancaman hukumannya 5 tahun atau lebih dan ada jeda 5 tahun antara keluar tahanan dengan pendaftaran caleg.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara komisioner Bawaslu Daniel Zuchron mengatakan, lembaganya merekomendasikan pencoretan Bambang karena jeda selesai tahanan dengan pendaftaran baru sekitar 4 tahun.
"Hendardi caleg NasDem tidak penuhi syarat karena bagi napi yang pernah menjalani hukuman 5 tahun lebih, dia terhitung baru 4 tahun sejak keluar (tahanan)," ucap Daniel Zuchron.
(bal/van)











































