"Bawaslu menilai yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan, kemudian nanti ditindaklunjuti oleh KPU untuk menggunakan kewenangannya sesuai Undang-undang," kata komisioner Bawasu daniel Zuchron di ruangnya kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakpus, Senin (2/2/2014).
Menurutnya, keputusan itu diambil dalam rapat pleno Bawaslu pada Kamis (30/1) lalu, berdasarkan laporan dari anggota Komjak Kamilov Sagala ke Bawaslu sebelumnya.
"Setelah didalami beliau tidak bisa memenuhi persyaratan pada saat pendaftaran, alasannya tidak ada formulir yang tersedia untuk menunjukkan ada surat pemberhentian atasannya dan atau sedang mengurusi pencalonan," tuturnya.
Menurutnya, saat pencalonan Halius Hosen mengisi formulir pengunduran diri sebagai PNS tapi tidak disebutkan sebagai ketua komisi kejaksaan, sehingga KPU tidak tahu dia ketua komjak yang akhirnya meloloskan.
"Dia mengisi formulir tidak isi sebagai ketua komjak maka KPU tidak menindaklanjutinya. Padahal ada pasal perlu mengisi formulir pengunduran diri (sebagai ketua Komjak)," paparnya.
"Dia harusnya berikan surat susulan terkait SK pemberhentian dan atau SK sedang diurusi," imbuh Daniel.
Maka setelah belakangan ramai ketua komisi Kejaksaan menjadi caleg dari PDIP, ia dilaporkan ke Bawaslu dan KPU.
"Kami lalu memanggil pelapor yang sertakan bukti-bukti kemudian memanggil yang bersangkutan (Halius). Semua dipanggil termasuk KPU," ucapnya.
(bal/van)











































