Munculnya kesepakatan dana saksi Rp 700 miliar dari APBN itu, sebagaimana dketahui tak bisa dilepaskan dari rencana Bawaslu membentuk mitra Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) dengan anggaran Rp 800 miliar.
Anggaran itu sempat diblokir Menteri Keuangan hingga menuai protes keras dari ketua Bawaslu Muhammad. Tapi dana itu akhirnya disetujui, namun tiba-tiba usai kesepakatan itu muncul dana lain Rp 700 miliar untuk saksi parpol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semula begitu. Tiba-tiba muncul tambahan (dana saksi) parpol (Rp 700 miliar)," imbuhnya.
Jimly menilai dana itupun tak masalah karena adil untuk semua parpol agar bisa hadirkan saksi, namun terkesan tumpang tindih dengan dana mitra PPL yang sudah lebih dulu direncanakan Bawaslu. Sehingga baiknya salahsatu dihapus.
"Sebenarnya bisa dipilih. Kalau 12 parpol dikasih (dana saksi) semuanya, apa mitra PPL masih perlu? Cukup saja (saksi) 12 (parpol) dikoordinasi Bawaslu," ujarnya menawarkan agar mitra PPL dibatalkan.
"Kalau mau dua-duanya ada (saksi parpol dan mitra PPL) ideal, tapi mahal. Kalau mau dikurangi, bagaimana mitra PPL tidak usah, cukup saksi parpol tapi dikoordinasi oleh Bawaslu dia yang awasi," imbuhnya.
Dengan menghapus mitra PPL yang dianggarkan Rp 800 miliar, maka bisa menghemat APBN signifikan. Dengan demikian saksi parpol Rp 700 miliar saja yang bekerja di TPS dikoordinasikan Bawaslu.
Lalu bagaimana dengan caleg DPD yang protes tak dapat anggaran saksi seperti caleg dari parpol?
"Oh, kalau begitu, yang 2 saksi dari mitra PPL itu tetap harus ada, tapi diperuntukkan kepentingan calon DPD dan capres. Itu jalan keluarnya tugasnya dipersempit," jawabnya.
Dengan demikian tawaran solusi dari Jimly adalah mitra PPL yang punya anggaran Rp 800 miliar diperuntukkan mengawasi caleg dari DPD, sementara saksi dengan anggaran Rp 700 miliar untuk awasi caleg dari 12 parpol.
(bal/van)











































