"Pemohon mengajukan argumen yuridis dan tidak menggunakan argumen politis. MK bukan KPU," kata Yusril dalam sidang uji materi Pasal 3 ayat 5, Pasal 9, Pasal 14 ayat 2 dan Pasal 112 UU Pilpres di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2014).
Dalam putusan pemilu serentak, MK menyatakan KPU tidak siap jika pemilu dilaksanakan serentak mulai 2014. Namun Yusril mengkritik pertimbangan itu.
"MK menguji UU dan bagaimana MK mengatakan KPU belum siap? Padahal KPU menyatakan siap menjalankan apa pun yang diputuskan MK," ujar pria berjas hitam dengan dasi merah marun itu.
Mantan Menteri Kehakiman itu menambahkan, MK memiliki kewenangan untuk memanggil KPU dan menanyakan langsung soal kesiapan itu. Hal ini bagi Yusril akan lebih adil.
"MK bisa memanggil KPU dan bertanya apakah pemilu serentak bisa dimulai 2014. Karena itu, kami ungkapkan dalam petitum di sini," ujar Yusril.
Dalam agenda perbaikan, Yusril menyatakan permohonannya berbeda dengan putusan uji materi UU Pilpres pada tahun 2009 dan 23 Januari 2014. Tiga hal yang ia uji adalah makna pemilu sekali dalam lima tahun, pengajuan capres oleh parpol peserta pemilu berdasarkan presidential threshold 20 persen, dan waktu pelaksanaan pemilu serentak.
"Kalau pemilu serentak, bagaimana mengatur ambang batas? Oleh karena itu, kami mengajukan ini kembali," ujar Yusril.
Ketua majelis hakim panel dalam sidang ini adalah hakim konstitusi Arif Hidayat. Arif menilai tiga hal yang dianggap baru oleh pemohon itu akan dibahas dalam rapat pleno hakim pertama.
"Pemohon mengungkapkan beberapa hal baru sehingga pemohon berpendapat ini tidak nebis in lidem dan berkaitan dengan presidential threshold yang belum diajukan. Termasuk mengkritisi keputusan MK dengan pemohon Effendi Gazali," ujar Arif menutup sidang yang berjalan 30 menit itu.
(vid/asp)











































