Tim pengacara Khofifah Indar Parawansa mendatangi Kemendagri untuk meminta agar Soekarwo dan Saifullah Yusuf tidak dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 2014-2019. Permintaan ini menindaklanjuti pernyataan Akil Mochtar bahwa dalam sidang panel MK, Khofifah menang 2:1 namun kalah dalam sidang pleno.
"Kami meminta untuk tidak melantik pasangan Soekarwo-Saifullah. Ini karena ada statement dari Akil bahwa dalam putusan panel yang dimenangkan adalah Khofifah, kenapa setelah Akil ditangkap, putusannya itu berubah. Ini ada yang merugikan klien kami, ada cacat hukum dari putusan MK," kata anggota tim kuasa hukum Khofifah, Romulo Silaen di Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakpus, Senin (3/2/2014).
Meskipun putusan MK yang menolak permohonan Khofifah sudah final dan mengikat, Romulo tetap menilai putusan tersebut cacat hukum karena tidak melibatkan Akil Mochtar selaku hakim konstitusi, hakim panel dan ketua MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut kuasa hukum Khofifah, putusan ini melanggar Pasal 28 Ayat 1 UU MK, yaitu diputuskan oleh 9 atau dalam keadaan luar biasa 7 orang dan dipimpin oleh Ketua MK. Putusan itu tidak melibatkan Akil dan putusan itu berbeda dengan putusan panel yang ditetapkan sebelumnya sehingga dianggap cacat hukum. Pada saat sidang pleno mengambil keputusan untuk menolak permohonan Khofifah, Akil sudah ditangkap oleh penyidik KPK.
"Pada ayat berikutnya disebutkan bahwa bila berhalangan digantikan Wakil Ketua MK. Tapi apa yang dimaksud berhalangan. Itu penjelasannya sudah sangat jelas. Dia meninggal dunia, jiwa dan fisiknya terganggu," lanjut Romulo.
Karena tidak berhasil bertemu langsung dengan Mendagri Gamawan Fauzi, tim pengacara hukum hanya menitipkan surat lewat Bidang Fasilitas Pengaduan Kemendagri. Usaha mereka untuk tetap memenangkan pasangan Khofifah-Herman pun tidak berhenti sampai di sini.
"Kita akan ke MK dan ke Dewan Etik MK dalam waktu dekat," tutup Romulo.
Sementara itu, menurut Kapuspen Kemendagri Didik Suprayitno, Soekarwo sudah dijadwalkan untuk dilantik pada 12 Februari 2014 namun surat dari DPRD Jawa Timur belum diterima oleh Kemendagri. Meski ada permintaan pembatalan pelantikan, proses tetap akan berlanjut karena putusan MK sudah final dan mengikat.
"Sampai saat ini rencana tetap berjalan, SK dari presiden kan sudah keluar," kata Didik.
Tudingan cacatnya hasil MK soal Pilkada Jatim disampaikan kuasa hukum Akil, Otto Hasibuan. Ketua Peradi ini menyebutkan pada tanggal 2 (Oktober) diputuskan dalam sidang panel bahwa yang menang adalah Khofifah (Indar Parawansa). "Yang memimpin panel tersebut adalah Pak Akil," ujar Otto ketika dikonfirmasi deticom, Rabu (29/1/2014) lalu.
Otto yang juga kuasa hukum pasangan Khofiffah dan Herman Suryadi ini mengaku hal itu diketahuinya langsung Akil. Hasil rapat panel yang memenangkan Khofifah itu, kata Otto, lalu dibawa ke sidang pleno.
"Namun malah hasilnya lain. Ini ada kejanggalan. Ini cacat," ujar Otto.
Soekarwo menang setelah 8 hakim MK dan dipimpin oleh Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva menolak gugatan Khofifah dan Herman. Dengan ditolaknya permohonan ini, maka pasangan incumben Soekarwo-Saifullah Yusuf diputus KPU Jatim memenangi Pilgub Jatim dengan memperoleh suara 8.195.816 suara atau 47,25 persen.
(van/trw)











































