"Rencana tetap dilantik karena sudah melalui putusan hukum yang sangat jelas. MK kan keputusannya final dan mengikat," kata Gamawan di Kemendagri, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakpus, Senin (3/2/2014).
Gamawan menegaskan bahwa Kemendagri akan patuh pada putusan MK yang ada. Bila ada pihak-pihak yang keberatan, ia meminta mereka untuk menempuh jalur hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Akil Mochtar memastikan gugatan Khofifah Indar Parawansa terkait Pilkada Jatim di Mahkamah Konstitusi (MK) dikabulkan sebagian. Saat itu, hakim panel mengeluarkan keputusan 2:1 untuk Khofifah.
Namun entah kenapa, hasil akhir yang diketok di sidang pleno berbeda. Menyusul pernyataan Akil, tim kuasa hukum Khofifah mendatangi Kemendagri untuk meminta agar Soekarwo - Syaifullah tidak dilantik. Rencananya, Sokarwo akan dilantik pada 12 Februari 2013 mendatang.
(/)










































