"Dana saksi itu sesuai dengan Bawaslu, sebaiknya dipastikan dasar hukumnya biar tidak timbulkan masalah di lapangan. Sayangnya idenya mendadak," kata Jimly Asshiddiqie di kantornya, Jalan MH Thamrin, Jakpus, Senin (3/2/2014).
Menurut Jimly, dana saksi parpol yang dibiayai pemerintah itu baik dan memberikan solusi yang adil bagi semua parpol, dengan harapan parpol bisa membantu proses pemberantasan korupsi ke depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jimly menilai, tak ada masalah penyaluran dana saksi itu melalui Bawaslu selama jelas landasan hukumnya. Dalam hal ini, Bawaslu juga otomatis menjadi penanggungjawab dana Rp 700 miliar itu.
"Tidak ideal (melalui Bawaslu), tapi tidak ada yang lebih tepat. Kalau KPU ganggu independensi, kalau pemerintah ditakutkan tidak dipercaya. Maka paling ideal diantara itu Bawaslu, kalau parpol tidak ideal," tuturnya.
Apa Bawaslu melanggar kode etik karena mengurusi dana Rp 700 miliar untuk saksi parpol?
"Nggak, kalau ada dasar hukumnya," jawab mantan Ketua MK itu.
"Ya tidak ada yang tepat di tempat lain (selain Bawaslu), cuma Bawaslu diperkuat dasar hukumnya sekurangnya perpres bisa mandiri," imbuhnya.
(bal/van)










































