Developer Dibui 2 Tahun karena Bangunan Rumah Bocor, Kasus Pertama di RI

Developer Dibui 2 Tahun karena Bangunan Rumah Bocor, Kasus Pertama di RI

- detikNews
Senin, 03 Feb 2014 14:12 WIB
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Palembang yang menghukum developer Cindo Residen, Ir Fattah, selama 2 tahun penjara menjadi kasus pertama di Indonesia. Sebelumnya banyak aduan, tetapi belum ada yang sampai vonis pengadilan.

"Ini mungkin yang pertama pengembang dijatuhi hukuman pidana, apalagi dengan dasar UU Konsumen," kata Ketua Komisi Sosialisasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) David Tobing saat berbincang dengan detikcom, Senin (3/2/2014).

Vonis ini dijatuhkan oleh tiga hakim tinggi PT Palembang yaitu Nurlela Katun, Johanes Suhadi dan Johny Santosa. Ketiganya menilai Ir Fattah selaku pengembang, membangun Cindo Residen tidak sesuai brosur yang ditawarkan. Buktinya seorang pembeli Firniyanto merasa dirugikan dengan bangunan tersebut yaitu rumah di Cindo Residen Blok B5, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Palembang mengalami kebocoran dan bangunan banyak kekurangan di sana-sini.

"Kalau penipuan karena tidak ada pembangunan, sepertinya sudah ada (putusannya)," ujar David.

BPKN mengimbau masyarakat untuk teliti dan benar-benar cermat dalam membeli rumah. Tidak mudah tergiur dengan iklan, brosur dan tawaran-tawaran yang bombastis sebab sudah banyak aduan yang masuk di kasus serupa.

"Kasus ini banyak dan ada yang dilaporkan ke polisi tapi biasanya kalau pengembang besar, bisa dua kemungkinan yaitu perdamaian atau perkara tidak lanjut ke pengadilan karena masuk kategori wanprestasi alias bukan tindak pidana," ujar pengacara yang menang melawan pemerintah dalam perkara susu formula itu.

Dalam kasus ini, PT Palembang menyatakan Ir Fattah melanggar pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 UU Perlindungan Konsumen yaitu memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa, tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam tabel, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa.

"Putusannya sudah tepat, pasal 8 UU Perlindungan Konsumen mengatur perbuatan yang dilarang oleh pelaku usaha. Pertimbangan hakim telah sesuai fakta yang sebenarnya terjadi," cetus David.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads