Saat dicokok petugas, dari tangan keduanya disita barang bukti berupa 5 sachet bekas sabu, 1 alat hisap dan 2 korek gas. Rekan AB, DW pada petugas mengaku sebagai wartawan salah satu majalah yang berkantor di jalan Gatot Subroto.
Menurut Kapolrestabes Makassar Kombes Wisnu Sandjaya dalam keterangan pers di kantornya, anggota Intelkam Polrestabes Makassar yang sedang berpatroli malam mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya pesta sabu di salah satu rumah kos di jalan Inspeksi Kanal.
Saat menggerebek, lanjut Wisnu, petugas menemukan barang bukti berupa beberapa sachet kosong bekas pakai yang disembunyikan di lemari.
"Keduanya akan diperiksa urine-nya, jika terbukti maka statusnya dijadikan tersangka, mereka diancam UU Narkoba nomor 35 tahun 2009 dengan kurungan penjara minimal 4 tahun penjara," ujar Wisnu.
Sementara menurut Ketua Dewan Pimpinan Kota PKPI Makassar, Muhammad Arkam dalam jumpa pers-nya di Warkop Olala, menyebutkan pihaknya sudah melaporkan salah satu calegnya yang tersangkut kasus narkoba pada Dewan Pimpinan Nasional PKPI.
"Yang bersangkutan merupakan caleg eksternal dari hasil penjaringan, dia bukan kader kami. Kami tidak akan menyiapkan bantuan hukum untuk kasus narkoba," tutur Arkam.
Sebelumnya, caleg Nasdem Sulsel Zahbidin Habie juga pernah ditangkap anggota Ditnarkoba Polda Sulselbar pada 8 Oktober 2013 lalu di kompleks PDAM Makassar, namun dengan alasan untuk rehabilitasi caleg yang mencalonkan di daerah pemilihan Sulsel I untuk DPR RI ini kini terbebas dari jerat hukum.
(mna/try)











































