Rumah yang Dibangun Bocor, Pengembang Properti Dihukum 2 Tahun Penjara

Rumah yang Dibangun Bocor, Pengembang Properti Dihukum 2 Tahun Penjara

- detikNews
Senin, 03 Feb 2014 12:54 WIB
Jakarta - Bagi pengembang properti mungkin harus lebih hati-hati. Sebab jika tidak membangun rumah sesuai brosur iklan, sang pengembang bisa dibui. Tidak hanya digugat ganti rugi perdata semata.

Kasus ini bermula saat Firniyanto membeli rumah di Cindo Residen Blok B5, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Palembang, dengan harga Rp 350 juta pada 19 Oktober 2010. Saat hendak dibangun, Firniyanto meminta tipe rumah yang lebih luas dari tipe 55 menjadi tipe 88 dan disetujui pengembang.

Setelah selesai dibangun, lalu dibuatlah berita acara serah terima bangunan antara Roslaini dengan Firniyanto pada 31 Maret 2011. Namun setelah ditempati, keadaan rumah tersebut tidak sesuai brosur iklan. Seperti:

1. Kusen, daun pintu dan jendela tidak dioven dan dipelitur
2. Struktur beton bertulang, semestinya ada reng balok gantung untuk menahan atap, namun tidak dipasang sebagian
3. Plesteren dinding retak-retak dan cat buram
4. Atap rumah bocor
5. Saluran air pembuangan air dari kamar mandi tembus ke samping rumah
6. Pagar rumah belakang belum dibangun

Setelah itu, Firniyanto komplain ke pengembang namun kerusakan tersebut tidak dibetulkan seluruhnya. Merasa dirugikan, Firniyanto pun mempolisikan pengembang Cindo Residen yaitu Ir Fattah.

Pada 16 Mei 2013 jaksa menuntut Ir Faffah selama 2,5 tahun penjara. Atas tuntutan ini, Pengadilan Negeri (PN) Palembang menyatakan Ir Fattah melanggar pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 UU Perlindungan Konsumen yaitu memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa, tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam tabel, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa. Oleh sebab itu, PN Palembang menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara.

Atas vonis ini, Ir Fattah tidak terima dan mengajukan banding. Namun bukannya hukumannya diperingan, Pengadilan Tinggi (PT) Palembang malah memperberat hukuman Ir Fattah.

"Menjatuhkan hukuman selama 2 tahun," putus majelis hakim banding yang terdiri dari Nurlela Katun, Johanes Suhadi dan Johny Santosa seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (3/2/2014).

Dalam vonis yang dibacakan pada 25 September 2013 itu, majelis banding sepakat dengan pasal yang dijatuhkan oleh PN Palembang. Ir Fattah melanggar pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 UU Perlindungan Konsumen yaitu memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa, tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam tabel, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads