Penolakan itu disampaikan dalam bentuk demonstrasi sekitar 30 orang di depan kantor Bawaslu di Jalan MH Thamrin, Jakpus, Senin (2/2/2014). Koalisi DPD adalah 4 orang caleg DPD, asal DKI Ramdansyah, Yogyakarta Suratman, Maluku Abu Kasim Sangaji dan Lampung Khairudin.
4 Orang caleg itu kemudian menemui komisioner Bawaslu dan diterima oleh Daniel Zuchron di ruangannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, Bawaslu sudah punya Mitra Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) yang sudah disepakati anggarannya Rp 800 miliar, maka fokus saja dengan tugas itu.
Penolakan kedua, menurut Ramdansyah caleg DPD juga peserta pemilu, maka caleg DPD perlu juga saksi di TPS. Bawaslu dianggap diskriminatif karena melayani honor saksi parpol tapi tidak dengan caleg DPD.
"Peserta pemilu adalah parpol dan caleg DPD. Ketika ada dana saksi, Bawaslu hanya fasilitasi parpol. Di sana terjadi pelanggaran kode etik," ucap mantan ketua Panwaslu DKI itu.
"Jadi kami support Bawalsu untuk menolak karena ini bukan bagian kerja Bawaslu, dan karena peserta pemilu bukan cuma parpol tapi caleg DPD. Kalupun ada (dana saksi caleg DPD) kami tetap menolak," tegasnya.
(bal/van)











































