Tewaskan 20 Orang, Sopir Maut Bus Giri Indah Divonis Pekan Ini

Tewaskan 20 Orang, Sopir Maut Bus Giri Indah Divonis Pekan Ini

- detikNews
Senin, 03 Feb 2014 11:53 WIB
Bus maut Giri Indah
Jakarta - Masih ingat kasus bus maut Giri Indah yang terjun ke jurang di Puncak, Bogor, dan menewaskan 20 orang penumpang? Sopir bus maut itu, M Amin, akan segera divonis pekan ini.

Berdasarkan informasi case tracking system (CTS) yang dilansir website PN Cibinong, Senin (3/2/2014), majelis hakim akan menjatuhkan vonis pada 6 Februari ini. Putusan ini rencananya akan dibacakan pada 09.00 WIB.

M Amin duduk di kursi pesakitan dengan dakwaan UU Lalu Lintas yaitu Pasal 311 ayat 5, pasal 310 ayat 4, pasal 311 ayat 4, pasal 310 ayat 3, pasal 311 ayat 3 dan pasal 310 ayat 2. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut maksimal 15 tahun penjara.

Kecelakaan maut itu terjadi pada 21 Agustus 2013 sekitar pukul 08.15 WIB di Jalan Raya Umum Puncak Kp Tugu Utara RT 01/01 Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Akibat masuknya bus ke jurang, 20 orang meninggal dunia, yaitu:

1. Inneke Marumata
2. Susilawati
3. Sandra Tobing
4. Ines/Tineke Ratulangi
5. Nurlina
6. Eflin Tampi
7. Ludia Sumihar Damanik
8. Ani Mulyani
9. Femmy J Tampi
10. Hana

11. Elysa Tan
12. Aspita Nursedia
13. Yuliana
14. Adjid Samsudin
15. Marcel J.F Singgal
16. Giok Ho Alias Cheng Him/ Anton
17. Tom Simon
18. Ginikon Sihotang
19. Toto Sudiharto
20. Suherman

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads