Berdasarkan informasi case tracking system (CTS) yang dilansir website PN Cibinong, Senin (3/2/2014), majelis hakim akan menjatuhkan vonis pada 6 Februari ini. Putusan ini rencananya akan dibacakan pada 09.00 WIB.
M Amin duduk di kursi pesakitan dengan dakwaan UU Lalu Lintas yaitu Pasal 311 ayat 5, pasal 310 ayat 4, pasal 311 ayat 4, pasal 310 ayat 3, pasal 311 ayat 3 dan pasal 310 ayat 2. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut maksimal 15 tahun penjara.
Kecelakaan maut itu terjadi pada 21 Agustus 2013 sekitar pukul 08.15 WIB di Jalan Raya Umum Puncak Kp Tugu Utara RT 01/01 Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Akibat masuknya bus ke jurang, 20 orang meninggal dunia, yaitu:
1. Inneke Marumata
2. Susilawati
3. Sandra Tobing
4. Ines/Tineke Ratulangi
5. Nurlina
6. Eflin Tampi
7. Ludia Sumihar Damanik
8. Ani Mulyani
9. Femmy J Tampi
10. Hana
11. Elysa Tan
12. Aspita Nursedia
13. Yuliana
14. Adjid Samsudin
15. Marcel J.F Singgal
16. Giok Ho Alias Cheng Him/ Anton
17. Tom Simon
18. Ginikon Sihotang
19. Toto Sudiharto
20. Suherman
(asp/nrl)