Berdasarkan informasi case tracking system (CTS) yang dilansir website PN Cibinong, Senin (3/2/2014), majelis hakim akan menjatuhkan vonis pada 6 Februari ini. Putusan ini rencananya akan dibacakan pada 09.00 WIB.
M Amin duduk di kursi pesakitan dengan dakwaan UU Lalu Lintas yaitu Pasal 311 ayat 5, pasal 310 ayat 4, pasal 311 ayat 4, pasal 310 ayat 3, pasal 311 ayat 3 dan pasal 310 ayat 2. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut maksimal 15 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Inneke Marumata
2. Susilawati
3. Sandra Tobing
4. Ines/Tineke Ratulangi
5. Nurlina
6. Eflin Tampi
7. Ludia Sumihar Damanik
8. Ani Mulyani
9. Femmy J Tampi
10. Hana
11. Elysa Tan
12. Aspita Nursedia
13. Yuliana
14. Adjid Samsudin
15. Marcel J.F Singgal
16. Giok Ho Alias Cheng Him/ Anton
17. Tom Simon
18. Ginikon Sihotang
19. Toto Sudiharto
20. Suherman
(asp/nrl)











































