Aturan soal denda itu sebetulnya sudah cukup lama diterbitkan. Yakni Perda Kota Bandung No 4 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima Pasal 24 ayat 1 dan 2. Hanya karena tidak diterapkan, jadi kesannya seperti aturan baru.
Nah, belakangan pemkot berupaya menegakkan aturan tersebut. Selama 1-2 pekan terakhir sosialisasi gencar dilakukan. Salah satunya memasang spanduk di lokasi zona merah atau kawasan terlarang PKL, yakni Jalan Merdeka, Jalan Kepatihan, Jalan Dalem Kaum, dan Kawasan Masjid Agung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Ngotot
|
|
Saat ditanya soal aturan denda, seorang pedagang ikat pinggang merasa tidak bersalah.Β "Enggak atuh. Itu mah aturan Wali Kota saja. Kalau tetap didenda nanti pemilu enggak akan milih dia lagi," ucap pria yang enggan disebutkan namanya itu.
Di kawasan Masjid Agung Alun-alun yang tak jauh dari Jalan Dalem Kaum juga masih ada asongan yang menjajakan kue dan kopi-kopi.
2. Kucing-kucingan
|
|
Tak hanya PKL yang kucing-kucingan, tapi juga pembeli. Beberapa orang malu-malu untuk menghampiri PKL .
"Ada yang mau dibeli sih, tapi takut juga. Lihat dulu aja ada petugas atau tidak. Kalau enggak ya langsung beli," ujar Gita (24), warga Jalan Ujungberung.
3. Bingung
|
|
"Yang dilarang katanya yang di roda aja. Tuh yang lain juga banyak yang dagang," ujar pria yang berjualan di trotoar di Jalan Dalem Kaum ini.
Seorang pembeli juga kebingungan karena tepergok belanja roti di Jalan Kepatihan. Diceritakan Ahmad Fauzan, penyidik PNS Satpol PP Kota Bandung, perempuan bernama Een Rohana warga gang Cikapundang kaget saat dibilang melanggar aturan.
"Dia bilang tidak tahu. Karena jarang baca koran dan menonton televisi. Juga jarang keluar rumah," jelas Fauzan.
Tapi aparat tetap tegas. Karena mengaku tidak mampu membayar Rp 1 juta, Een akan diberlakukan tindak pidana ringan (tipiring). KTP Een disita dan ia harus disidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LRE
Martadinata.
Halaman 2 dari 4











































