Enam Masalah Yang Membayangi Dana Saksi Parpol

Enam Masalah Yang Membayangi Dana Saksi Parpol

Khaerur Reza - detikNews
Minggu, 02 Feb 2014 18:29 WIB
Enam Masalah Yang Membayangi Dana Saksi Parpol
Jakarta - Rencana pemerintah menggelontorkan dana saksi Rp 54,5 miliar per partai di TPS menuai pro kontra. Ada partai politik yang menolak ada pula yang menerimanya menanggapi hal ini Koalisi Untuk Akuntabilitas Negara (KUAK) yang terdiri atas beberapa LSM pun menolaknya.

"Kami memandang bahwa keputusan pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu yang menyetujui penggunaan APBN untuk biaya saksi parpol merupakan bentuk kebijakan koruptif yang dengan sengaja terabas peraturan perundang-undangan" kata Ray Rangkuti Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) sebagai juru bicara KUAK dalam konferensi pers yang dilakukan di Kedai Kopi Deli, Jalan Sunda, Jakarta Pusat, pada jam 12.30 WIB, Minggu (2/2/2014).

Ray menjelaskan unsur utama masalah dalam dana saksi yakni adanya UU yang dilanggar dan tidak adanya dasar hukumnya. Terdapat enam permasalahan mengenai keputusan pemberian dana saksi parpol ini yaitu:

Dana Saksi Parpol Tidak Jelas Dasar Hukumnya

Baik UU Partai Politik ataupun UU Pemilu melarang keras adanya bantuan/subsidi APBN untuk Anggota Parpol. UU hanya membolehkan adanya bantuan APBN untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota Parpol dan masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 34 UU Nomor 2 tahun 2008 jo UU Nomor Tahun 2011

Dana Saksi Parpol Melanggar Prinsip Pengelolaan Keuangan Negara

Setiap rupiah yang dikeluarkan pemerintah dari APBN/APBD harus patuh/taat peraturan perundang-undangan. Hal ini diatur tegas dalam pasal 3 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2013 tentang Keuangan Negara bahwa keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dalam memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan

"Penggunaan APBN kan harus ada laporannya, kalau saksi parpol itu kabur setelah selesai acara kemana laporan pertanggungjawabannya," ujar Ray.

Parpol adalah Peserta Pemilu Legislatif

Maka Parpol yang wajib membiayai lewat sumber yang sah menurut UU, termasuk membiayai saksi karena bekerja untuk kepentingan masing-masing parpol. Maka memberikan APBN kepada saksi walaupun tidak melalui Parpol berarti memberikan Dana APBN kepada Parpol di luar ketentuan. itu berarti ada penyalahgunaan kewenangan, berpotensi merugikan negara sekitar Rp 658,03 M.

Melegalkan Korupsi APBN

Adanya niat pemerintah untuk memuluskan pelaksanaan dana saksi parpol dengan Peraturan Presiden (Perpres) dipandang sebagai upaya legalisasi "perampokan" APBN. Padahal presiden sendiri terhitung sebanyak 3 kali telah mengeluarkan Instruksi Presiden mengenai penyelamatan dan penghematan APBN. Jika SBY yang adalah ketua salah satu parpol dan jajaran pemerintah menyetujui hal ini maka telah memenuhi aspek korupsi kebijakan.

Mendeligitimasi Penyelenggara Pemilu

Munculnya usulan pemerintah dan DPR untuk mengalokasi dana saksi parpol dipandang sebagai tindakan mendeligimitasi penyelenggara pemilu. Artinya secara tidak langsung pemerintah tidak percaya kepada KPU dan bawaslu.

Padahal baik KPU maupun bawaslu dibentuk dengan tujuan untuk menjamin penyelenggaraan pemilu yang LUBER dan JURDIL serta dapat menjamin pelaksanaan hak politik masyarakat. Untuk mendukung hal tersebut semestinya pemerintah dan DPR memberi dukungan lewat kebijakan dan anggaran untuk memperkuat fungsi kedua lembaga tersebut.

Menjerumuskan Bawaslu Dalam Pelanggaran UU

Penunjukan Bawaslu sebagai penyalur dana saksi Parpol dipandang sebagai langkah menjerumuskan Bawaslu melabrak aturan perundang-undangan. Sebab fungsi Bawaslu dalam Pileg, Pilpres dan Pilkada tidak satupun diatur bahkan tugas, wewenang dan kewajiban untuk menjadi penyalur dana bantuan/subsidi partai politik termasuk dana saksi parpol sebagaimana diatur dalam UU 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Jika Bawaslu menerima ini, maka jelas bawaslu bukan jadi lembaga independen lagi.
Halaman 2 dari 7
(gah/gah)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini