"Kami memandang bahwa keputusan pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu yang menyetujui penggunaan APBN untuk biaya saksi parpol merupakan bentuk kebijakan koruptif yang dengan sengaja terabas peraturan perundang-undangan" kata Ray Rangkuti Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) sebagai juru bicara KUAK dalam konferensi pers yang dilakukan di Kedai Kopi Deli, Jalan Sunda, Jakarta Pusat, pada jam 12.30 WIB, Minggu (2/2/2014).
Ray menjelaskan unsur utama masalah dalam dana saksi yakni adanya UU yang dilanggar dan tidak adanya dasar hukumnya. Terdapat enam permasalahan mengenai keputusan pemberian dana saksi parpol ini yaitu:
Dana Saksi Parpol Tidak Jelas Dasar Hukumnya
|
|
Dana Saksi Parpol Melanggar Prinsip Pengelolaan Keuangan Negara
|
|
"Penggunaan APBN kan harus ada laporannya, kalau saksi parpol itu kabur setelah selesai acara kemana laporan pertanggungjawabannya," ujar Ray.
Parpol adalah Peserta Pemilu Legislatif
|
|
Melegalkan Korupsi APBN
|
|
Mendeligitimasi Penyelenggara Pemilu
|
|
Padahal baik KPU maupun bawaslu dibentuk dengan tujuan untuk menjamin penyelenggaraan pemilu yang LUBER dan JURDIL serta dapat menjamin pelaksanaan hak politik masyarakat. Untuk mendukung hal tersebut semestinya pemerintah dan DPR memberi dukungan lewat kebijakan dan anggaran untuk memperkuat fungsi kedua lembaga tersebut.
Menjerumuskan Bawaslu Dalam Pelanggaran UU
|
|
Halaman 2 dari 7










































