Rais Am Tunjuk Sendiri Wakilnya
Rabu, 01 Des 2004 19:41 WIB
Solo - Meski alot, namun pembahasan AD/ART NU berlangsung lancar. Di antaranya diputuskan Rais Am menunjuk sendiri wakilnya. Jadi Wakil Rais Am tidak dipilih oleh muktamirin.Pasal mengenai pemilihan dan penetapan pengurus itu termaktub dalam pasal 37, disebutkan Wakil Rais Am ditunjuk Rais Am terpilih.Padahal sebelumnya, Rais Am dan wakilnya dipilih secara langsung oleh muktamirin. Pembahasan pasal ini sempat diperkirakan bakal alot, namun ternyata meleset. Para muktamirin sepakat terhadap isi pasal 37 tersebut.Demikian yang mengemuka dalam Sidang Komisi Organisasi yang membahas AD/ART PBNU dalam rangka Muktamar ke-31 NU di Asrama Haji Donohudan, Boyolali, Solo, Rabu (1/12/2004). Sidang yang dimulai pukul 14.00 WIB itu berakhir pukul 17.30 WIB. Sidang sempat diskors selama sejam pada pukul 13.00 WIB.Pembahasan alot terjadi pada pasal 17 mengenai badan otonom NU. Pasal yang mengandung 10 ayat itu dinilai mengerdilkan independensi dan mencerminkan sentralisasi kekuasaan.Pasal itu pun diminta untuk dicabut oleh badan otonom NU seperti GP Ansor, Ikatan Putra NU, Patayat, Muslimat. Pro dan kontra pun berseliweran. Pada akhirnya, 5 ayat dalam pasal itu dicabut.Saat pimpinan sidang KH Hafidz Ustman mengetukkan palunya sebagai tanda putusan untuk mencabut 5 ayat dalam pasal 17 tersebut, sejumlah pengurus badan otonom NU pun bersorak ria.Sedangkan pasal 46 ayat 3 tidak terjadi perubahan. Sebelumnya badan otonom NU mendesak harus ada perincian yang lebih tegas mengenai pasal tersebut.Pasal itu berbunyi, Jika pengurus harian NU mencalonkan diri untuk mendapatkan jabatan politik, maka yang bersangkutan harus nonaktif sementara sampai penetapan jabatan politik tersebut dinyatakan final.Badan otonom NU menuntut, kata 'nonaktif' harus dihilangkan bagi calon yang mencalonkan atau dicalonkan menjadi kata 'mengundurkan diri'.Pada pembahasan pasal ini sempat terjadi tarik ulur. Namun pimpinan sidang menghentikan perdebatan dan memutuskan kata 'nonaktif' sudah cukup jelas. "Sebab kata 'nonaktif' berarti sudah terpisah dengan kekuasaan. Sehingga diputuskan tidak diubah," jelas KH Hafidz Ustman.
(sss/)











































