2 Pembunuh Septiawan di Jl Saharjo Ditangkap

2 Pembunuh Septiawan di Jl Saharjo Ditangkap

- detikNews
Sabtu, 01 Feb 2014 16:12 WIB
2 Pembunuh Septiawan di Jl Saharjo Ditangkap
Jakarta -

Kurang dari 24 jam, dua pelaku pembacokan terhadap Septiawan, W (34) dan K (34) akhirnya dibekuk aparat kepolisian. Pembunuhan ini diduga disulut api cemburu.

"Dari hasil pengungkapan berhasil ditangkap 2 orang berinisial K (34) yang ditangkap di Serpong dan W (34) di Jalan Bangka," kata Kadiv Humas Polres Jakarta Selatan Kompol Aswin dalam jumpa pers di kantornya, Fatmawati, Jaksel, Sabtu (1/2/2014).

Penangkapan itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Tebet Kompol I Ketut Sudharma. Begitu kejadian pada Jumat (31/1) sekitar pukul 18.30 WIB, jajaran Polsek Tebet langsung olah TKP hingga ditemukan bukti dan langsung memburu pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tersangka W, ditangkap sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Bangka. Lalu dari keterangan W diketahui K berada di Gunung Sindur, Serpong. Ditangkap pukul 06.00 WIB.

Aswin mengatakan kasus pembacokan hingga tewas ini bermotif cemburu. Korban diduga selingkuh sejak 2 tahun lalu dengan istri pelaku W, yang berinisial M. Sementara pelaku satu inisial K adalah sepupu sang istri.

"Hasil pemeriksaan diketahui tersangka melakukan kekerasan sampai meninggal diawali perencanaan matang, diawali rasa dendam akibat cemburu," ujarnya.

"Hasil cerita dari istri W, berinisial M, bahwa dia pernah melakukan perbuatan selingkuh, tidur bersama orang lain (target)," imbuh Aswin.

Setelah dilakukan pencarian, diketahui diduga calon korban yang selingkuh dengan istri W berada di Jalan Sahardjo. "Tersangka K menghampiri korban ke TKP langsung melakukan kekerasan dengan golok," ucapnya.

Kapolsek Tebet Kompol I Ketut Sudharma mengatakan, korban sempat menangkis dengan tangan kanannya, namun pada sabetan kedua korban tersungkur dan secara membabi buta korban dihabisi.

"Hasil visum mengatakan bahwa terdapat luka akibat benda tajam di tangan sebelah kanan, di kepala belakang, leher belakang, dan bahu kanan, termasuk pipi," ucap I Ketut Sudharma.

"Ada beberapa luka lain di bagian punggung belakang sekitar 8 bacokan," imbuhnya.

Atas perbuatan itu, kedua tersangka dijerat dengan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun.

(bal/aan)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads