Ini 3 Keluarga Sedarah yang Jadi Tahanan KPK, dari Anggoro hingga Atut

Ini 3 Keluarga Sedarah yang Jadi Tahanan KPK, dari Anggoro hingga Atut

- detikNews
Sabtu, 01 Feb 2014 15:57 WIB
Ini 3 Keluarga Sedarah yang Jadi Tahanan KPK, dari Anggoro hingga Atut
Jakarta - Satu per satu koruptor dijebloskan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke jeruji besi. Beberapa tersangka korupsi bahkan memiliki hubungan sedarah.

Terbaru, penyidik KPK menangkap Anggoro Widjojo setelah 4 tahun lamanya buron. Jejak-jejak pelarian kakak kandung Anggodo Widjojo ini ke China tercium KPK.

Anggoro akhirnya resmi ditahan KPK setelah berhasil ditangkap aparat gabungan di Shenzhen, Cina. Dari China, ia langsung dibawa ke Indonesia menggunakan pesawat Garuda dan langsung dibawa ke KPK untuk dititipkan ke Rutan Guntur. Sebelumnya, sang adik Anggodo Widjojo telah ditahan KPK dan Lapas Sukamiskin.

Selain Anggoro dan Anggodo, Ratu Atut dan Tubagus Chaer Wardana alias Wawan juga memiliki hubungan sedarah. Kakak beradik asal Banten ini kini mendekam di tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi alat-alat kesehatan (Alkes) Banten.

Kondisi serupa juga dialami dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Alquran, Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetiya. Ayah dan anak ini kini sama-sama menjadi penghuni di sel Rutan Guntur.

Berikut 3 keluarga sedarah yang menjadi tahanan KPK:

1. Anggoro dan Anggodo

Buron kasus korupsi SKRT Anggoro Widjojo selesai menjalani pemeriksaan selama lima jam. Dengan mengenakan rompi tahanan KPK, ia langsung dibawa menuju Rutan Guntur.

Anggoro keluar pukul 03.00 WIB dari Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2014). Tidak seperti pertama dia memasuki Gedung KPK, muka kecutnya perlahan hilang berganti dengan senyum kecil.

Tidak ada komentar apapun dari kakak kandung napi korupsi Anggodo Widjojo ini ketika awak media mencecarnya dengan beragam pertanyaan.

Anggoro resmi ditahan KPK setelah berhasil ditangkap aparat gabungan di Shenzhen, Cina. Dari China, ia langsung dibawa ke Indonesia menggunakan pesawat Garuda dan langsung dibawa ke KPK.

Juru Bicara KPK, Johan Budi menegaskan selama 20 hari ke depan Anggoro akan dititipan di Rutan Guntur.

Sedangkan adik Anggoro, Anggodo sudah lebih dahulu ditahan. Ia didakwa melakukan permufakatan jahat dalam tindak pidana korupsi seperti diatur dalam pasal 15 jo pasal 5 ayat 1 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi.

Di Pengadilan Tipikor tingkat pertama, Anggodo divonis divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta. Jika denda itu tidak dibayar, maka diganti hukuman penjara 3 bulan.

Kemudian Anggodo mengajukan banding, tapi di tingkat banding, Anggodo divonis lebih berat yakni 5 tahun penjara. Tak puas, Anggodo ajukan kasasi, di tingkat kasasi, Anggodo malah divonis menjadi 10 tahun penjara.

Selain divonis 10 tahun, Anggodo juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta. Jika denda tersebut tidak dapat dibayar, maka diganti hukuman 5 bulan penjara.

1. Anggoro dan Anggodo

Buron kasus korupsi SKRT Anggoro Widjojo selesai menjalani pemeriksaan selama lima jam. Dengan mengenakan rompi tahanan KPK, ia langsung dibawa menuju Rutan Guntur.

Anggoro keluar pukul 03.00 WIB dari Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2014). Tidak seperti pertama dia memasuki Gedung KPK, muka kecutnya perlahan hilang berganti dengan senyum kecil.

Tidak ada komentar apapun dari kakak kandung napi korupsi Anggodo Widjojo ini ketika awak media mencecarnya dengan beragam pertanyaan.

Anggoro resmi ditahan KPK setelah berhasil ditangkap aparat gabungan di Shenzhen, Cina. Dari China, ia langsung dibawa ke Indonesia menggunakan pesawat Garuda dan langsung dibawa ke KPK.

Juru Bicara KPK, Johan Budi menegaskan selama 20 hari ke depan Anggoro akan dititipan di Rutan Guntur.

Sedangkan adik Anggoro, Anggodo sudah lebih dahulu ditahan. Ia didakwa melakukan permufakatan jahat dalam tindak pidana korupsi seperti diatur dalam pasal 15 jo pasal 5 ayat 1 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi.

Di Pengadilan Tipikor tingkat pertama, Anggodo divonis divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta. Jika denda itu tidak dibayar, maka diganti hukuman penjara 3 bulan.

Kemudian Anggodo mengajukan banding, tapi di tingkat banding, Anggodo divonis lebih berat yakni 5 tahun penjara. Tak puas, Anggodo ajukan kasasi, di tingkat kasasi, Anggodo malah divonis menjadi 10 tahun penjara.

Selain divonis 10 tahun, Anggodo juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta. Jika denda tersebut tidak dapat dibayar, maka diganti hukuman 5 bulan penjara.

2. Atut dan Wawan

KPK akhirnya menahan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Politisi Golkar itu dimasukkan ke dalam tahanan setelah diperiksa untuk pertama kali sebagai tersangka.

Atut keluar dari gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, pukul 16.35 WIB, Jumat (20/12/2013). Memakai baju tahanan berwarna oranye, gubernur wanita pertama di Indonesia itu tak berkomentar saat masuk ke mobil tahanan.

Atut yang berusia 51 tahun diperiksa sejak pukul 10.00 WIB. Dia datang didampingi tim kuasa hukum dan menantunya, Adde Rosi Khoerunnisa.

Ini adalah pemeriksaan pertama sebagai tersangka bagi Atut dalam kasus dugaan suap Pilkada Lebak terhadap mantan Ketua MK Akil Mochtar. Sebelumnya, Atut sudah diperiksa dua kali sebagai saksi di kasus yang sama dan pengadaan alat kesehatan di Banten.

Sementara adik Atut, Wawan lebih dahulu telah resmi digelandang ke rumah tahanan KPK setelah berstatus tersangka kasus suap Ketua MK .

Wawan keluar dari Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2013) sambil mengenakan baju kemeja biru dibalut baju tahanan KPK. Tanpa banyak komentar, suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany ini memilih masuk ke mobil tahanan KPK yang sudah menantinya.

2. Atut dan Wawan

KPK akhirnya menahan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Politisi Golkar itu dimasukkan ke dalam tahanan setelah diperiksa untuk pertama kali sebagai tersangka.

Atut keluar dari gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, pukul 16.35 WIB, Jumat (20/12/2013). Memakai baju tahanan berwarna oranye, gubernur wanita pertama di Indonesia itu tak berkomentar saat masuk ke mobil tahanan.

Atut yang berusia 51 tahun diperiksa sejak pukul 10.00 WIB. Dia datang didampingi tim kuasa hukum dan menantunya, Adde Rosi Khoerunnisa.

Ini adalah pemeriksaan pertama sebagai tersangka bagi Atut dalam kasus dugaan suap Pilkada Lebak terhadap mantan Ketua MK Akil Mochtar. Sebelumnya, Atut sudah diperiksa dua kali sebagai saksi di kasus yang sama dan pengadaan alat kesehatan di Banten.

Sementara adik Atut, Wawan lebih dahulu telah resmi digelandang ke rumah tahanan KPK setelah berstatus tersangka kasus suap Ketua MK .

Wawan keluar dari Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2013) sambil mengenakan baju kemeja biru dibalut baju tahanan KPK. Tanpa banyak komentar, suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany ini memilih masuk ke mobil tahanan KPK yang sudah menantinya.

3. Zulkarnaen dan Buah Hati

Tersangka korupsi pengadaan Alquran Zulkarnaen Djabar resmi ditahan KPK. Zulkarnaen yang mengenakan baju tahanan KPK berwarna putih pasrah saat penyidik KPK menggiringnya menuju mobil tahanan. Zulkarnaen ditahan di Rutan KPK.

Zulkarnaen keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (7/9/2012) sekitar pukul 17.55 WIB. Zulkarnaen ditemani pengacaranya Yusril Ihza Mahendra dan Erman Umar. Dia diperiksa sejak pukul 10.15 WIB.

"Saya tetap pada prinsip asas praduga tak bersalah. Saya tetap mengikuti prosedur yang berlaku di KPK," kata politisi Golkar ini kepada wartawan.

Dia menghormati langkah hukum yang dilakukan KPK. Menurutnya hal tersebut adalah prosedur tetap yang dilakukan KPK. Dia pun siap kooperatif dengan KPK.

"Saya tegaskan saya akan lakukan upaya hukum dalam rangka menegakkan persoalan yang berhubungan dengan keadilan," tuturnya.

Zulkarnaen menjadi tersangka dalam tiga kasus di Kementerian Agama. Dia bersama anaknya, Dendy Prasetyo Zulkarnaen Putra diduga terlibat suap pengadaan Alquran pada 2011 di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag.

Kedua, dia diduga terlibat kasus korupsi proyek pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah di Ditjen Pendidikan Islam Kemenag 2011.

Selanjutnya ketiga, dia diduga terlibat suap proyek pengadaan Alquran tahun anggaran 2012. Dendy adalah Direktur PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara, rekanan pengadaan komputer di sejumlah madrasah.

Setelah Zulkarnaen, anaknya Dendy Prasetiya menyusul ditahan penyidik KPK pada Jumat (4/1/2013).Dendy resmi ditahan di Rutan Gutur usai menjalani pemeriksaan bersama ayahnya selama 7 jam.

"Kita ikuti penahanannya saja, biar semuanya cepat selesai. Ini mungkin kebijakan semuanya proses kita ikuti saja," kata Dendy kepada wartawan usai pemeriksaan KPK.

Pengacara Dendy, Erman Umar, membenarkan Dendy ditahan di Rutan Guntur milik TNI.Β  Dendy satu sel dengan ayahnya, Zulkarnaen, di Rutan Guntur.

3. Zulkarnaen dan Buah Hati

Tersangka korupsi pengadaan Alquran Zulkarnaen Djabar resmi ditahan KPK. Zulkarnaen yang mengenakan baju tahanan KPK berwarna putih pasrah saat penyidik KPK menggiringnya menuju mobil tahanan. Zulkarnaen ditahan di Rutan KPK.

Zulkarnaen keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (7/9/2012) sekitar pukul 17.55 WIB. Zulkarnaen ditemani pengacaranya Yusril Ihza Mahendra dan Erman Umar. Dia diperiksa sejak pukul 10.15 WIB.

"Saya tetap pada prinsip asas praduga tak bersalah. Saya tetap mengikuti prosedur yang berlaku di KPK," kata politisi Golkar ini kepada wartawan.

Dia menghormati langkah hukum yang dilakukan KPK. Menurutnya hal tersebut adalah prosedur tetap yang dilakukan KPK. Dia pun siap kooperatif dengan KPK.

"Saya tegaskan saya akan lakukan upaya hukum dalam rangka menegakkan persoalan yang berhubungan dengan keadilan," tuturnya.

Zulkarnaen menjadi tersangka dalam tiga kasus di Kementerian Agama. Dia bersama anaknya, Dendy Prasetyo Zulkarnaen Putra diduga terlibat suap pengadaan Alquran pada 2011 di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag.

Kedua, dia diduga terlibat kasus korupsi proyek pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah di Ditjen Pendidikan Islam Kemenag 2011.

Selanjutnya ketiga, dia diduga terlibat suap proyek pengadaan Alquran tahun anggaran 2012. Dendy adalah Direktur PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara, rekanan pengadaan komputer di sejumlah madrasah.

Setelah Zulkarnaen, anaknya Dendy Prasetiya menyusul ditahan penyidik KPK pada Jumat (4/1/2013).Dendy resmi ditahan di Rutan Gutur usai menjalani pemeriksaan bersama ayahnya selama 7 jam.

"Kita ikuti penahanannya saja, biar semuanya cepat selesai. Ini mungkin kebijakan semuanya proses kita ikuti saja," kata Dendy kepada wartawan usai pemeriksaan KPK.

Pengacara Dendy, Erman Umar, membenarkan Dendy ditahan di Rutan Guntur milik TNI.Β  Dendy satu sel dengan ayahnya, Zulkarnaen, di Rutan Guntur.

Halaman 2 dari 8
(aan/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads