"Melahirkannya semalam pukul 21.15 WIB," ujar kuasa hukum korban, Iwan Pangka dalam perbincangan, Sabtu (1/2/2014).
Iwan mengatakan korban melahirkan di salah satu rumah sakit di Jakarta. Baik mahasiswi UI itu maupun si bayi berada dalam kondisi sehat.
"Tadi malam orang tua korban, keluarga dan penasihat hukum hadir," ujar Iwan.
Iwan mengatakan dari pihak Sitok sama sekali tidak mengirimkan perwakilan. "Saya nggak tahu dari pihak si pelaku ini ngerti apa nggak. Silakan ditanyakan ke pihak yang bersangkutan," kata Iwan.
Iwan sendiri masih bersikukuh untuk mendesak polisi menerapkan pasal perkosaan terhadap Sitok. Hal ini didasari atas adanya pengakuan dari dua mahasiswi lainnya yang mengaku menjadi korban Sitok.
"Pasal 285 KUHP itu yang kita mau. Kita mendorong polisi segera menaikan pasalnya, kita enggak mau ada korban berjatuhan lagi," ujar Iwan.
Beberapa waktu lalu detikcom sudah pernah berbincang dengan Sitok. Sang penayir mengaku siap bertanggungjawab, namun dia tak berhasil melakukan komunikasi dengan korban.
(fjp/ndr)