Setelah melaporkan sumbangan penerimaan dana kampanye, parpol diwajibkan melaporkan penggunaanya ke KPU. Hari ini, KPU mengumpulkan pengurus parpol untuk mensosialisasikan agenda pelaporan tersebut.
Rapat itu digelar di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakpus, Sabtu (1/2/2014). Rapat dipimpin komisioner KPU Hadar Nafis Gumay dan Ida Budhiati dihadiri seluruh perwakilan partai politik.
Sebagaimana diketahui, seluruh partai telah melaporkan sumbangan awal dana kampanye pada 27 Desember 2013. Nah, pada 2 Maret 2014 nanti mereka diminta melaporkan kembali penerimaan tambahan dan penggunaanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ida mengatakan selain laporan penerimaan dan penggunaan, parpol juga diminta melaporkan rekening khusus dana kampanye terakhir 2 Maret. Hingga saat ini baru PBB dan Partai Golkar yang sudah melaporkan.
"Kalau hanya diserahkan laporan awal tanpa rekening khusus, ada ancaman diskualifikasi juga. Jadi, laporan meliputi dua elemen, laporan rekening khusus dan laporan awal," ucap mantan ketua KPU Jateng tersebut.
(/aan)










































