KPU Kumpulkan Parpol Bahas Laporan Penggunaan Dana Kampanye

KPU Kumpulkan Parpol Bahas Laporan Penggunaan Dana Kampanye

- detikNews
Sabtu, 01 Feb 2014 11:32 WIB
KPU Kumpulkan Parpol Bahas Laporan Penggunaan Dana Kampanye
Jakarta -

Setelah melaporkan sumbangan penerimaan dana kampanye, parpol diwajibkan melaporkan penggunaanya ke KPU. Hari ini, KPU mengumpulkan pengurus parpol untuk mensosialisasikan agenda pelaporan tersebut.

Rapat itu digelar di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakpus, Sabtu (1/2/2014). Rapat dipimpin komisioner KPU Hadar Nafis Gumay dan Ida Budhiati dihadiri seluruh perwakilan partai politik.

Sebagaimana diketahui, seluruh partai telah melaporkan sumbangan awal dana kampanye pada 27 Desember 2013. Nah, pada 2 Maret 2014 nanti mereka diminta melaporkan kembali penerimaan tambahan dan penggunaanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Laporan awal ini punya konsekuensi hukum jika terlambat atau tidak melaporkan 14 hari sebelum kampanye rapat umum akan didiskualifikasi di daerah pemilihan terkait. Jatuh temponya 2 Maret," kata komisioner KPU Ida Budhiati.

Ida mengatakan selain laporan penerimaan dan penggunaan, parpol juga diminta melaporkan rekening khusus dana kampanye terakhir 2 Maret. Hingga saat ini baru PBB dan Partai Golkar yang sudah melaporkan.

"Kalau hanya diserahkan laporan awal tanpa rekening khusus, ada ancaman diskualifikasi juga. Jadi, laporan meliputi dua elemen, laporan rekening khusus dan laporan awal," ucap mantan ketua KPU Jateng tersebut.



(/aan)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini