Ini 7 Alasan Dana Saksi Parpol Rp 700 Miliar Harus Ditolak

Ini 7 Alasan Dana Saksi Parpol Rp 700 Miliar Harus Ditolak

M Iqbal - detikNews
Sabtu, 01 Feb 2014 10:59 WIB
Ini 7 Alasan Dana Saksi Parpol Rp 700 Miliar Harus Ditolak
Jakarta - Pemerintah, DPR, Bawaslu dan KPU menyepakati anggaran Rp 700 miliar untuk dana saksi parpol di tiap TPS. Padahal, ada sejumlah kerawanan dugaan pelanggaran dalam rencana pengucuran dana melalui Peraturan Presiden (Perpres) itu.
 
Indonesia Budget Center (IBC) dan Transparansi International Indonesia (TII) melakukan kajian atas disetujuinya anggaran Rp 700 miliar dari APBN tersebut. Dana saksi itu ditenggarai sebagai upaya mengalihkan tanggungjawab parpol dengan membebankan kepada APBN.

"Pertama, dana saksi parpol tidak jelas dasar hukumnya. Baik UU Partai Politik maupun UU Pemilu tidak mengatur adanya bantuan atau subsidi APBN untuk anggota parpol dalam bentuk dana saksi parpol," kata Peneliti Senior IBC Roy Salam dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/2/2014).

"UU hanya membolehkan adanya bantuan/subsidi APBN untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota parpol dan masyarakat sebagaimana Pasal 34 UU Nomor 2 Tahun 2008 jo UU Nomor 2 Tahun 2011. Itupun hanya diberikan ketika parpol memiliki kursi di DPR/DPRD," imbuhnya.
 
Kedua, dana saksi parpol melanggar prinsip pengelolaan keuangan negara. Setiap rupiah yang dikeluarkan pemerintah dari APBN/APBD harus patuh peraturan perundang-undangan. Hal ini diatur tegas dalam Pasal 3 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2013 tentang keuangan negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga alokasi dana saksi parpol dari APBN bertentangan dengan ketentuan tersebut," ucapnya.
 
Ketiga, adanya niat Presiden dan DPR untuk mengalokasikan dana saksi parpol dipandang sebagai upaya mendelegitimasi penyelenggara pemilu. Artinya, pemerintah tidak percaya dengan keberadaan KPU dan Bawaslu yang dibentuk untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilu.

Keempat, adanya kesepakatan pemerintah untuk menyalurkan dana saksi parpol melalui Bawaslu dipandang sebagai upaya pemerintah menjerumuskan Bawaslu untuk melabrak Undang-undang.

"Sebab fungsi Bawaslu dalam Pileg, Pilpres dan Pilkada tidak satu pun diatur bahwa tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu menjadi penyalur dana bantuan/subsidi partai politik termasuk dana saksi parpol. Hal itu diatur dalam UU 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum," tutur Roy.
 
"Kelima, niat pemerintah untuk menindaklanjuti pemberian dana saksi parpol dalam bentuk Perpres dipandang sebagai tindakan Presiden melegalkan korupsi APBN. Padahal sebelumnya, Presiden terhitung sebanyak 3 kali mengeluarkan instruksi presiden mengenai penyelamatan dan penghematan APBN. Hal tersebut," kritiknya.

Selain itu, melalui Seskab, Presiden mewanti-wanti setiap Kementerian/Lembaga untuk mencegah praktik kongkalingkong APBN 2013-2014 sebagaimana Surat Edaran Seskab Nomor SE-542/Seskab/IX/2012 mengenai pengawalan APBN 2013-2014 dengan mencegah praktik kongkalingkong anggaran dengan DPR/DPRD dan rekanan dalam pembahasan perencanaan dan pelaksanaan anggaran.
 
Keenam, parpol adalah peserta pemilu legislatif, maka parpol wajib membiayainya lewat sumber yang sah menurut Undang-undang, termasuk membiayai saksi karena bekerja untuk kepentingan masing-masing parpol.
 
"Ketujuh, parpol yang mendorong dana saksi dari APBN tidak memiliki komitmen dalam pemberantasan korupsi. Parpol sebagai pihak yang diuntungkan dengan kebijakan ini harus mau menolak sebagai salah satu bentuk komitmen parpol terhadap pemberantasan korupsi," ujar Roy.

"Jika tidak menolak, maka parpol yang menerima dana APBN untuk saksi akan dicap oleh publik sebagai parpol yang melanggengkan praktek korupsi!," tegasnya.

(/aan)


Berita Terkait