Kejadian bermula tatkala tengah malam mulai memasuki pagi di Jalan Kulim, Desa Sebangar, Mandau, Kabupaten Bengkalis pada 3 Juni 2012. Saat itu Richad yang ingin melampiaskan hawa nafsunya berusaha mencari kehangatan. Menggunakan sepeda motor, Richad lalu menemui Kiki di sebuah warung di jalan lintas Duri-Dumai dan mengajak Kiki mencari tempat sepi.
Setelah dirasakan ada tempat terbuka yang sepi dan remang-remang, Richad lalu memberhentikan sepeda motornya dan Kiki lalu mengoral seks Richad.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas Richad meminta Kiki mengulangi lagi oral seks tapi jangan sampai digigit. Tapi entah kenapa, Kiki kembali menggigit alat kelamin Richad. Alhasil, Richad marah dan terjadilah cekcok mulut.
Richad yang dipenuhi amarah lalu mencekik leher Kiki dengan tali sweater yang dipakai Kiki. Setelah 5 menit tercekik, nafas Kiki pun melayang. Richad kemudian membuang tubuh Kiki ke empang yang tidak jauh dari lokasi.
Berselang beberapa hari setelah itu, mayat Kiki ditemukan warga telah membusuk. Ulah Richad pun akhirnya terbongkar dan Richad duduk di kursi pesakitan.
"Mengadili, menyatakan Richad melakukan pembunuhan dan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara," putus majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis yang terdiri dari Bagus Trenggono, Adhika Budi Prasetyo dan Melky Salahaduin.
Vonis putusan yang diketok pada 29 Januari 2013 itu setahun lebih rendah dibanding tuntutan jaksa. Sebab majelis hakim menilai terdakwa berlaku sopan di persidangan, menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum. Adapun yang memberatkan yaitu perbuatan Richad meresahkan masyarakat dan menimbulkan kesedihan keluarga korban.
(asp/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini