MK Tak Terima Gugatan Uji Materi Perpu MK

MK Tak Terima Gugatan Uji Materi Perpu MK

Rina Atriana - detikNews
Jumat, 31 Jan 2014 01:15 WIB
MK Tak Terima Gugatan Uji Materi Perpu MK
Jakarta - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan permohonan uji materi Perpu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Majelis hakim memutuskan tidak menerima gugatan tersebut dengan alasan perpu MK sudah kehilangan objek.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Hamdan Zoelva saat membaca putusan, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (30/1/2014).

Maksud dari kehilangan objek karena Perpu tersebut kini telah berubah menjadi UU nomor 4 Tahun 2014 yang menjadikan kedudukan hukum dan pokok permohonan pemohon tidak dipertimbangkan. Pengesahan dilakukan oleh DPR pada 20 Desember 2013 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak yang mengajukan permohonan adalah para advocat dan konsultan hukum. Permohonan diajukan oleh lima pihak yang berbeda.

Perpu MK dikeluarkan oleh presiden SBY tak lama setelah mantan ketua MK Akil Mochtar ditangkap KPK karena tersangkut korupsi. Perpu tersebut salah satunya berisi mengenai sistem pengawasan penanganan perkara di Mahkamah Konstitusi.

(rna/ahy)


Berita Terkait