"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Hamdan Zoelva saat membaca putusan, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (30/1/2014).
Maksud dari kehilangan objek karena Perpu tersebut kini telah berubah menjadi UU nomor 4 Tahun 2014 yang menjadikan kedudukan hukum dan pokok permohonan pemohon tidak dipertimbangkan. Pengesahan dilakukan oleh DPR pada 20 Desember 2013 lalu.
Pihak yang mengajukan permohonan adalah para advocat dan konsultan hukum. Permohonan diajukan oleh lima pihak yang berbeda.
Perpu MK dikeluarkan oleh presiden SBY tak lama setelah mantan ketua MK Akil Mochtar ditangkap KPK karena tersangkut korupsi. Perpu tersebut salah satunya berisi mengenai sistem pengawasan penanganan perkara di Mahkamah Konstitusi.
(rna/ahy)











































