"Dengan ditangkapnya AW, maka tunai sudah hutang KPK untuk mencari orang-orang yang melakukan tindak pidana dan melarikan diri," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2014).
KPK menilai, Anggoro adalah tersangka terakhir yang terus diburu KPK sampai ke luar negeri. Empat tahun sudah Anggoro bersembunyi di luar negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggoro adalah tersangka atas dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Kementerian Kehutanan oleh KPK pada Juni 2009 lalu. Anggoro menyuap anggota Komisi IV DPR kala itu, Yusuf E Faishal.
Saat menjadi tersangka, Anggoro kerap mangkir dari pemeriksaan. Pejabat Imigrasi menyatakan Anggoro kabur sebelum dikenai status pencegahan.
Kasus SKRT adalah pengembangan dari kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan lindung menjadi Pelabuhan Tanjung Api-api di Sumatera Selatan. Sejumlah anggota Dewan sudah masuk bui gara-gara kasus ini, diantaranya Yusuf Erwin Faishal dan Al Amin Nasution.
Anggoro adalah tersangka terakhir yang berstatus buronan KPK. Sebelumnya KPK juga mempunyai beberapa buronan, seperti Nunun Nurbaetie, M Nazaruddin dan Neneng Sri Wahyuni, namun mereka berhasil ditangkap.
(ahy/ndr)











































