Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, Kamis (30/1/2014), Anggoro pertama-tama diperiksa terkait identitasnya. Tim KPK memadukan dokumen asli milik Anggoro dengan dokumen ilegal yang dipakainya untuk dikonfirmasikan kepada tersangka kasus SKRT tersebut.
Setelah itu, Anggoro akan menjalani pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan medis ini merupakan prosedur yang harus ditempuh sebelum seorang tersangka ditahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggoro adalah tersangka atas dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Kementerian Kehutanan oleh KPK pada Juni 2009 lalu. Anggoro menyuap anggota Komisi IV DPR kala itu, Yusuf E Faishal.
Saat menjadi tersangka, Anggoro kerap mangkir dari pemeriksaan. Pejabat Imigrasi menyatakan Anggoro kabur sebelum dikenai status pencegahan.
Kasus SKRT adalah pengembangan dari kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan lindung menjadi Pelabuhan Tanjung Api-api di Sumatera Selatan. Sejumlah anggota Dewan sudah masuk bui gara-gara kasus ini, diantaranya Yusuf Erwin Faishal dan Al Amin Nasution.
Anggoro adalah tersangka terakhir yang berstatus buronan KPK. Sebelumnya KPK juga mempunyai beberapa buronan, seperti Nunun Nurbaetie, M Nazaruddin dan Neneng Sri Wahyuni, namun mereka berhasil ditangkap.
(/mnb)










































