Berkas Nurdin Halid akan Ditingkatkan ke Penuntutan
Rabu, 01 Des 2004 18:02 WIB
Jakarta - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melimpahkan berkas perkara kasus korupsi distribusi minyak goreng oleh Koperasi Distribusi Indonesia (KDI) dengan tersangka Nurdin Halid ke Direktur Penuntutan Pidsus Kejagung, Kamis (2/12/2004) besok. Setelah itu berkasnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.Demikian diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RJ Soehandojo, kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (1/12/2004). "Besok akan diserahkan ke Direktur Penuntutan Pidsus Kejagung. Nanti akan dikoordinasikan dengan Kejati DKI Jakarta oleh Direktur Penuntutan Pidsus.Soehandojo menjanjikan, akan secepatnya menyerhakan berkas tersebut untuk dapat segera disidangkan. "Yang pasti akan diserahkan secepatnya.Karena memang rekomendasinya secepatnya. Kan sudah ada komitmen," ungkapnya. Soehandojo menjelaskan, pada Jumat pekan lalu batal dilimpahkan karena masih ada kelengkapan yang harus dipenuhi. "Daripada nanti gagal lebih baik hati-hati, dilengkapi dan dicermati," tandasnya.
(mar/)











































